TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Sebanyak 14.660 batang rokok ilegal berbagai merek disita Bea Cukai Kendari di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi pasar Bea Cukai Kendari di Kecamatan Morosi dan Laosu, Kabupaten Konawe yang digelar pada 7 hingga 9 Februari 2022.
Dari jumlah rokok yang disita, Bea Cukai Kendari menaksir bernilai Rp 20.587.600.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.970.000.
“Dalam operasi pasar ini dilakukan kegiatan pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai,” terang Purwatmo Hadi Waluja pada Selasa (15/2/2022).
Selain melakukan penyitaan dalam operasi pasar ini, pihak Bea Cukai Kendari juga melakukan sosialisasi terkait perbedaan dan ciri rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan kepada sejumlah toko, kios, dan pedagang di pasar setempat.
Laporan: Didul
Comment