170 Cakades Lulus Membaca Al-Qur’an, 1 Gagal Dapat Rekomendasi

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pemilihan Kepala (Pilkades) serentak akan digelar pada tanggal 30 April tahun 2023 mendatang. Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Sebanyak 170 Orang Calon Kepala Desa dari 64 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan telah selesai mengikuti seleksi tes membaca Al-Qur’an.

Para calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan mampu membaca-hafal Al-Qur’an sebagai syarat pencalonan pada pemilihan kepala desa (Pilkades)

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 170 cakades yang resmi ditutup Rabu ini (1/3/2023), terdapat 20 calon dianggap kurang mampu membaca Al-Qur’an dan satu lainnya gagal mendapatkan surat rekomendasi dari penguji.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Kementerian Agama Kolut, Rasman, S.HI menjelaskan, seorang Cakades yang gagal mendapatkan rekomendasi tersebut tidak diuji karena berdalih tidak bisa melihat bacaan ayat Al-Qur’an.

“Calon dari Kecamatan Tolala. Enam tahun lalu saat dites juga alasannya sama,” ungkap Rasman kepada Wartawan saat diwawancarai di Kantornya, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Rasman menyebut, masih ada 20 orang yang kurang mampu membaca karena dianggap terbata-bata saat diuji namun mereka tetap mendapatkan rekomendasi sesuai catatan kemampuannya masing-masing untuk disodorkan ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) guna dipertimbangkan.

“Sedangkan untuk tes menghafal para Cakades diwajibkan mampu minimal lima surah Al-Qur’an, untuk kategori ini mereka dikemukakan lancar meski dari segi bacaan kurang,” terangnya.

Menurut Rasman, para Cakades yang mengikuti tes diwajibkan melampirkan fotocopy KTP dan foto diri. Hal itu dilakukan untuk menghindari joki atau diwakilkan oleh orang lain sebagaimana pengalaman pada Pilkades beberapa tahun silam.

“Kewajiban pandai baca-tulis Al-Qur’an ini pada dasarnya agar para calon Kades saat terpilih nantinya bisa memimpin shalat jika imam di masjid desanya berhalangan hadir,” bebernya.

Rasman berharap kelak para Cakades ini nantinya di desanya bisa jadi imam sholat apabila Imam Desa tidak sempat hadir di Masjid atau ada kegiatan di luar.

“Kadesnya mampu menjadi imam sholat di masjid apabila imam desanya tidak sempat hadir.” tuturnya.

Untuk diketahui, kewajiban pandai baca tulis Al-Qur’an bagi para cakades telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 12 Ayat 3 Nomor 6 Tahun 2013. Bagi para calon yang tidak mampu membuktikan kepandaiannya dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment