KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Sebanyak 19 anak yang menghuni penjara – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari Sulawesi Tenggara, dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur, mengatakan ke-19 anak binaan yang dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman dua per tiga terhitung per 31 Desember 2020.
Akbar berharap, anak-anak tersebut dapat mengambil hikmah dari proses pembinaan selama dalam penjara sehingga lebih mawas diri dalam pergaulan sehari-hari.
“Jadi hari ini ada 19 anak yang kita kembalikan ke orang tua-nya, sehingga jumlah anak binaan yang kini masih menghuni LPKA Kendari, tersisa 39 anak,” kata Akbar kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, selama dalam lembaga, anak-anak binaan tersebut senantiasa mendapatkan siraman rohani dan diajak berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuh. “Kita berharap setelah kembali ke lingkungannya, mereka dapat diterima baik dan beradaptasi positif dimasyarakat sekitar mereka kelak,” tuturnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra H. Muslim, mengatakan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat asimiliasi sesuai ketentuan terus berjalan.
Menurutnya, untuk di Sultra diperkirakan yang akan bebas melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 mencapai 500 orang.
“Data sementara berdasarkan laporan dari Lapas, Rutan dan LPKA tercatat 490 orang memenuhi syarat asimilasi dengan syarat utama telah menjalani masa hukuman dua per tiga 31 Desember 2020,” katanya.
Menurutnya, dalam Kepmen dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Menurutnya, sesuai keputusan menteri tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi terintegrasi pencegahan penyebaran virus Corona sampai 7 April 2020. “Untuk kita di Sultra, InsyaAllah kita pastikan tuntas tepat waktu,” katanya.
Laporan: Faisal
Comment