Kesbangpol : Raperda Pengendalian Miras Adalah Penyelamat Rakyat Mubar, Dunia Akhirat

Berita, Hukum, Muna395 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM–Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Andi Muna, mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait pengajuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Minuman Keras (Miras) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.

Kata dia, Raperda Pengendalian Miras tersebut sesuai dengan visi misi Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada, yakni terwujudnya masyarakat Mubar sejahtra, produktif yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan religius.

“Nah, religius inikan soal agama. Jadi, kalau berbicara tentang miras, ini kan bertentangan. Olehnya itu, saya mendukung langkah Pemda dan DPR Mubar untuk menuntaskan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,” ucap La Ode Andi di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, Raperda tersebut merupakan jembatan siratal mustakim dunia dan akhirat bagi keselamatan masyarakat Muna Barat.

“Artinya, Pemda Mubar sadar atas dampak peredaran miras di wilayahnya. Intinya, yang mau dibangun adalah kesadaran spiritual, karena kalau bagus spritual, maka yang lain insya Allah akan mengikut,” tuturnya.

Masyarakat mengaggap peredaran miras dapat memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Muna dan Muna Barat, karena kebanyakan masyarakat Suku Muna mengolah pohon enau yang menghasilkan miras tradisional jenis kameko dan dijual sebagai penghasilan tambahan. Namun menurut La Ode Andi, hal tersebut merupakan anggapan yang keliru dan perlu diluruskan.

“Kalau ada yang menganggap miras itu memberikan dampak ekonomi, itu keliru, asumsi ini yang perlu diluruskan kepada seluruh masyarakat kita. Ini kerugian bagi masyarakat kita, karena barang itu adalah barang diharamkan oleh Allah SWT. Otomatis barang itu tidak berkah,” jelasnya.

Andi Muna juga mengungkapkan, pemda juga akan melakukan langkah-langkah terkait pengedalian Miras tersebut.

“Misalnya dibatasi peredarannya, kalaupun ada izin, harus izin antar daerah. Kemudian, mengalihfungsikan. Misalnya, dijadikan gula merah sehingga betul-betul berdampak pada ekonomi,” tambahnya.

Selain Kesbangpol, salah satu wartawan Mubar, Muhammad Nur Alim, mendukung penuh langkah Pemda Mubar terkait usulan Raperda Pengendalian Miras di Mubar.

Menurutnya, dampak peredaran miras sudah masuk stadium tiga di kalangan pemuda. Banyak generasi muda yang mulai kehilangan arah, tidak bermoral, ketika mengkonsumsi miras.

“Kalau kondisi ini tidak dihentikan, maka yakin 5-10 tahun kedepan generasi muda kita akan tenggelam karena pengaruh miras,” terangnya.

Jurnalis InilahSultra.Com menceritakan bahwa sasaran miras sekarang adalah kebanyakan anak-anak SMP dan SMA. Tidak sedikit dari mereka putus sekolah karena pengaruh miras dan terjun di dunia bebas.

“Bahkan mereka sudah tidak mau mendengarkan nasehat orang tua dan guru-gurunya,”

Olehnya itu ia berharap agar DPRD Mubar bisa cepat menuntaskan Raperda tersebut untuk dijadikan kekuatan hukum dalam pengendalian miras.

“Ini soal keselamatan dunia dan akhirat, karena Raperda ini bisa menjadi fondasi pemberantasan miras dan langkah menyelamatkan generasi muda terhadap pengaruh minuman keras kedepan,” Nur Alim menuturkan.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment