Aksi Pencurian Kakao di Lasusua Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kakao kering yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Ahad (24/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan Satreskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Lingkungan Indewe, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Berdasarkan keterangan korban, barang yang diduga dicuri berupa satu karung plastik berisi kakao kering dengan berat sekitar 60 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3,72 juta.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Maharani, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Opsnal Polres Kolaka Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel, terduga pelaku SL berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti terkait,” ujar IPTU Maharani melalui rilis resmi Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., Ahad (24/5/2026).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku berinisial SL telah kami amankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” tambahnya.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Kolaka Utara telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini