TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Salah seorang aktivis Kolut Watch Kabupaten Kolaka Utara, Ahmad Yarib, berunjuk rasa seorang diri di depan kantor Pengadilan Negeri Lasusua dengan pengawalan aparat Polres Kolaka Utara, Jumat, (28/1/2021). Ahmad Yarib memprotes keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri Lasusua yang bernilai miliar rupiah.
Ahmad Yarib menuntut aparat penegak hukum untuk memeriksa PPK Dan KPA yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. “Meminta PPK,KPA untuk memberikan sanksi kepada PT. Apro Megatama yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kontrak, ” katanya.
Yarib juga mendesak manajemen PT. Apro Megatama untuk segera membayarkan upah tukang yang telah terkatung katung selama beberapa bulan terakhir ini.
Selain menyoal keterlambatan penyelesaian pembangunan, Ahmad Yarib juga menyesalkan adanya 2 orang tukang yang dipenjarakan karena mencuri tegel.
“Tukang tersebut dilaporkan ke pihak polres Kolaka Utara karena melakukan pencurian tegel. Hal itu dilakukannya karena pihak kontraktor sudah beberapa bulan tidak membayarkan gaji tukang.” ujarnya.
Menurut Yarib, masih banyak tukang yang belum dibayar sampai hari ini, sehingga sebanyak 50 tukang meninggalkan pekerjaan tersebut.
Ahmad Yarib membeber, ada 3 orang lagi yang mengeluh karena gaji mereka belum dibayarkan oleh kontraktor.”Gaji mereka bertingkat, ada Rp30 juta, Rp.40 juta hingga Rp100 juta. Ahmad Yarib meminta pihak Mahkamah Agung untuk adil karena tukang mencuri tegel diberi sanksi sementara pihak kontraktor yang sampai hari ini belum menyelesaikan pekerjaannya.
Sementara, Humas PN Lasusua, Danang Slamet Riyadie membenarkan adanya 2 orang tukang yang divonis 3 bulan penjara karena terbukti mengambil barang milik pengadilan Negeri Lasusua. “Dan itu sudah diputus oleh Hakim, tentu menjadi pertimbangan moral dari majelis hakim yang memeriksa perkara namun kalau untuk mengomentari bukan kapasitas saya karena secara kode etik hakim tidak boleh mengomentari pertimbangan putusan hakim lain. ujarnya.
Terpisah, Sekretaris PN Lasusua ( KPA), Aswar Asmir, mengatakan selama ini mekanisme sudah berjalan dengan baik adapun soal keterlambatan mengacu pada mekanisme ketentuan jadi terakhir pada posisi pemberian kesempatan kedua selama 50 hari kerja mulai 19 Januari pada bulan Februari mendatang untuk menyelesaikan pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri Lasusua.
” Itu juga mengacu kepada peraturan LKKP nomor : 12 tahun 2021 dan adanya keterlambatan mungkin bisa terjadi dengan berbagai alasan tetapi mekanisme penanganannya juga diatur oleh peraturan perundang – undangan dan itu kami gunakan.” katanya.
Menurutnya, apabila dalam 50 hari pemberian kesempatan kedua pihak kontraktor juga belum juga menyelesaikan pekerjaannya maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberian sanksi jelas adalah pemberlakuan denda termasuk pemutusan kontrak.
Laporan : Ahmar
Comment