Anugerah Dewan Pers 2021, Ini Kriterianya

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA — Dewan Pers menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Program ini diumumkan hari Kamis (9/9/2021) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia. Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.

UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. “Di usia ke 22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial,” kata mantan mentri pendidikan dan kebudayaan ini, pada rapat pembahasan anugrah dewan pers, di Jakarta, (9/9/2021).

Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers. Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.

Kriteria Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini meliputi : Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang  memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum.

Keempat media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada. Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Dan keenam lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

Kategori :

Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:

• Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkatNasional

• Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia BagianBarat

• Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia BagianTengah

• Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia BagianTimur

• Wartawan media cetak, TV, Radio dan,

• Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaanpers

• Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaanpers

• Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021

Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021. Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021. Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final. (Red)

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment