Aset Pemkot Digugat Warga, BPN Kota Kendari : Perlindungan Hukum Hanya untuk Pemegang Sertifikat

Berita, Kendari837 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kota Kendari menyampaikan sejumlah aset daerah yang bermasalah di hadapan KPK RI melalui rapat bersama dengan BPN Se-Sultra, Senin(23/6/2020) melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sekertaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, salah satu aset Pemkot digugat warga adalah Lapangan Bola Poasia, penggugat merupakan ahli waris yang sudah memperkarakan hingga ke Komnas Ham.

“Kita sudah ada sertifikat, dan masalah ini Kepala BPN Kota Kendari sudah mengetahui,” ucapnya.

Menanggapi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus menjelaskan tujuan pembuatan sertifikat harus diketahui yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

“Kalau Pemkot Kendari sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut maka wajib mendapatkan perlindungan hukum, jadi kalau masih ada warga yang klaim dan menduduki, bisa dilporkan sebagai tindakan penyerobotan,” jelasnya.

Kepala Kantor BPN Kota Kendari saat menghadiri rapat bersama dengan KPK melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 22 Juni 2020.

Menurut Irwan, Sertifikat merupakan satu satunya bukti hak atas tanah, ketika ada pihak yang menggugat maka harus melalui proses hukum, tidak boleh melakukan pendudukan atau menguasai paksa.

“Pemkot Kendari kan punya alat kelengkapan seperti Satpol PP. Itu bisa digunakan mengamankan aset pemerintah, tidak boleh ada pembiaran,” tambahnya.

Kordinator Korsupgah KPK Wilayah Sultra, Untung mengatakan aset Pemda yang sudah bersertifikat harus dikuasai dengan tidak memberi peluang bagi pihak lainnya untuk mengklaim.

“Pemkot Kendari kenapa merasa terusir, sementara sudah jelas dokumen kepemilikan aset itu,” urainya.

Untung menambahkan, sepakat dengan penyampaian dari BPN Kota Kendari, terkait penguasaan aset pemda yang sudah memiliki kepastian hukum atau bersertifikat, bahwa jika ada pihak yang melakukan tindakan ingin memiliki paksa aset daerah maka tindalan hukum harus dijalankan.

“Jadi, biarkan saja mereka yang sibuk. Jika merasa benar bahwa aset itu miliknya, Pemda kalau punya sertifikat itu sudah jelas, jadi tidak ada lagi mediasi,” katanya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment