Atas Rekomendasi KASN, FMPKP Desak Pemkot Baubau Kembalikan 48 Pejabat Dinonjob

Baubau, Berita, Hukum239 Views
banner 468x60

JAKARTA –  Direktur Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (FMPKP-KEPTON) Jakarta Suriadin P,  mendesak pemerintah Kota Baubau agar mengembalikan 49 pejabat Struktural (Eselon III 22 0rang dan Eselon IV 27 ) yang dinonjob  beberapa waktu lalu ke Jabatannya semula.

Adapun nama-nama Pejabat struktural yang di maksud antara lain: Dra. Siti Amalia Abibu . Amriyani, SE. Jufri,S.Sos, M.Si. Mohamad Tasdik, SH, M.Si. WD Arni Achlan, S.Sos. Ahmad Munatar, S.Pi. Muhamad,Natsir, A.Md.RO.  Ninie Atsyani, S.Si.A.Pt, M.Kes. LD Muhammad Hilam Ashar, St. Toni Karim, ST, MT. Tony Karim, ST.MT. Mohammad Salma, S.STP. Djaudin Ishak,S.Si. Salman Saleh Nor,S.Sos. Syamsu Nur, S.Sos. Hamza R, S.Pd. Arifin Nuudu, SE. Drs, H.Safiudin,M,Si. Joni Karno, SH. Sudin Nur, ST. Rosna.  Arman, SKM, Saifullah, ST. Ma’aruf, SE. La Ridu,

Sitiara, S.Sos. Sawarudin, S.Pd. Djumianti, S.Sos. Al Azmy, SKM, La Juha, S.Sos, LD Syahrun Ramadhan, SH, Madgalena, Drs.Antoni K. Arief Budianto Gavoer, S.IP, MH. Suleman ST, MT. Arfan Setiawan, SKM. Azamudin, SKM. Rozary Nur Iman, S.IP. Ilham Arman, S.Sos.  Fieldy Mardiman La Ode Syamsudin, S.Sos. Moh. Alim Bachrie Afie, S.Pd. La Alymun, S.Sos. Ruslan Setyawan ST.MT. Jalaludin, SH. Mashuri, SH. Tajudin, SH. Arianto, SP.

Kata Dia, penonjoban para pejabat struktural yang dilakukan pemerintah kota baubau tersebut dinilai tidak objektif dan menyalahi aturan  sekaligus sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Pemberhentian para Pejabat Eselon III dan IV ditubuh Pemkot Baubau, bisa dikatakan bahwa ini dilakukan tanpa alasan dan tidak mengacu pada aturan yang ada, artinya bahwa ini bentuk kesewenang-wenangan.” Kata Direktur FMPKP pada Kamis (23/10) di Jakarta.

Menurutnya, Apabila para pejabat yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran disiplin maupun penurunan kinerja, yang bersangkutan terlebih dahulu harus dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kata dia, bukan dengan cara tidak terhormat seperti ini.

“Saya menduga pemberhentian para pejabat struktural ini adalah afek dari politik praktis pada Pilwali kemarin, pasalnya, setelah pemerintah kota bau-bau melakukan pemberhentian, lalu, mereka kembali mengangkat beberapa pejabat struktural yang baru tanpa melihat jenjang karir dan Tingkataan jabatan Eselon mereka terlebih dahulu,padahal soal pengangkatan juga system merit mengatur itu l,” urainya.

Ia mengungkapkan, Berdasarkan surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor:B-3429/KASN/10/2019, tertanggal, Jakarta,16 Oktober 2019 sebagai jawaban atas pengaduan yang mereka lakukan ke-KASN pada tanggal 14 Agurtus 2019, bahwa KASN merekomendasikan Pemerintah Kota Baubau agar mengembalikan para pejabat tersebut kejabatannya semula.

“Dalam Surat keptusan tersebut, pihak KASN menyatakan bahwa pemberhentian para Pejabat Eselon III sebanyak 22 (dua puluh dua orang dan Eselon IV sebanyak 27 (dua puluh tutuh) orang oleh Pemkot Baubau dilakukan tanpa alasan pemberhentian yang jelas dan tidak melalui prosedur pengenaan hukuman disipIin sesuai ketentuan yang berlaku,” masih Direktur FMPKP menjelaskan.

Dirinya menjelaskan, Pemerintah kota baubau harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit yang merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018  yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional, Artinya bahwa dalam pengresafelan ataupun penonjoban  pihak terkait harus mengacu pada aturan ini untuk mengambil keputusan.

Sistem merit, lanjut Suriadin , sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN.

“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten,” jelasnya.

Iapun menegaskan, Pemerintah Kota Baubau akan di laporkan kembali ke Ombudsman Republik Indonesia apabila Rekomendasi KASN dan desakan pihak FMPKP tidak segerah di lakukan.

“Apabila pihak Pemkot Baubau tidak segera mengindahkan permintaan kami, kami akan kembali mengadu ke Ombudsman RI” Tegas Suriadin

“Saya selaku Direktur FMPKP berterimakasih dan mengapresiasi kinerja KASN atas keputusan yang mereka ambil. Saya berharap  putusan KASN yang kemudian merekomendasikan Pemkot Baubau agar segerah direalisasikan ” tutupnya. (rls/s)

Editor

Comment