Bakin Sinyalir LPSE Mubar Kongkalikong dengan Rekanan Terkait Lelang Proyek Tahun 2020

Berita, Muna Barat179 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Ketua Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (SULTRA) La Munduru, mensinyalir, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muna Barat (Mubar), kongkalikong dengan beberapa oknum rekanan atau kontraktor terkait lelang proyek tahun anggaran 2020. Kepada TOPIKSULTRA.COM, senin (15/2/2021),

La Munduru menyampaikan adanya beberapa kejanggalan yang patut diperhatikan dalam proses lelang di LPSE Mubar tahun 2020. Salah satunya adanya perusahaan yang dominan memenangkan lelang proyek lebih dari satu, bahkan satu perusahaan bisa memborong sampai tujuh paket proyek. Kondisi ini patut diduga adanya keikutsertaan beberapa penyedi barang dan jasa yang berada dalam satu kendali.

“Itu dasar dugaan kami. Jadi Kalau ada perusahaan yang memenangkan lelang pekerjaan lebih dari 3 paket, itu tidak diperbolehkan, kalau misal lebih dari itu ada kemungkinan pihak LPSE yang bermain dan patut kita menduga disitu ada potensi suap dalam proses lelang di LPSE Mubar tahun 2020,” katanya.

La Munduru juga menilai proses lelang paket di LPSE Mubar diduga tidak transparan. Website LPSE Mubar sangat susah diakses oleh publik pada saat proses lelang, kalaupun terbuka hanya pada waktu-waktu tertentu baru bisa di akses.

“Problem ini sudah terjadi sejak lama. Bakin Sultra juga banyak mendengar keluhan terkait hal itu. Di beberapa media juga pernah diangkat bahwa website LPSE Mubar tidak bisa diakses oleh publik saat menjelang lelang proyek,” ujarnya.

Bakin Sultra akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), atas dugaan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa.

Menurutnya, adanya dugaan melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dalam Lelang Proyek tahun 2020, melanggar perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 tentang penekankan persaingan tidak sehat dengan persekongkolan.

Berdasarkan penelusuran Bakin Sultra, ditemukan adanya 10 Perusahaan yang memenangkan Proyek lebih dari satu, bahkan satu perusahaan memenangkan tender tujuh paket proyek tahun 2020.

Menanggapi Hal itu, Asisten II Setda Mubar, Agustamin Sudjono selaku pihak pengawasan dan pengendalian di bidang itu, mengaku dirinya tidak mengetahui persis terkait proses lelang tahun 2020 yang diduga bermasalah dan diduga sarat kongkalikong dengan penyedia barang.

Ia beralasan, pihak LPSE Mubar tidak pernah menyampaikan hal itu baik saat proses lelang maupun hasil lelang.

“Jika ada masalah didalamnya maka kita harus teliti dulu dan saya panggil dulu pihak terkait dan memberikan klarifikasi. Kalau kemudian kita temukan bukti-bukti bahwa proses pekerjaan mereka bertentangan dengan aturan maka mereka harus bertanggung, ” katanya.

Terkait proses lelang tidak transparan karena website tidak bisa diakses oleh publik, mantan Kepala Dinas Perindag itu menyampaikan, seyogianya Website LPSE itu bisa diakses oleh siapapun. Namun untuk mengetahui secara detail tentang masalah ini harus di LPSE itu sendiri.

Meski demikian, Ia juga tidak menampik informasi itu karena pihaknya kerap mendapat informasi bahwa jaringan LPSE Mubar tidak bagus dan menimbulkan ketidak terbukaan informasi terhadap publik.

“Keluhan itu dari dulu. Makanya saat ini kita pindahkan server WiFi dari kantor LPSE ke kantor Setda Mubar. Hasilnya alhamdulillah jaringan WiFinya sudah bisa di gunakan. Sebelumnya saat server masih di kantor LPSE Wifi-nya sempat bermasalah”, tuturnyaa.

Agustamin mengaku akan memanggil pihak LPSE untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas persoalan ini, sehingga prose kerja sesuai dengan prosedur dan berdasarkan regulasi.

Sementara, Kepala LPSE Mubar, Kadir, belum memberikan keterangan.
Wartawan TOPIKSULTRA.COM, sempat mengunjungi kantor LPSE Mubar tapi kondisinya tertutup dan tidak ada aktifitas pegawai didalamnya. Sementara kontak selulernya tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.

Laporan : La Ode Pialo

Editor