TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara menghadirkan empat Narasumber dalam Pelatihan Penguatan Kapasitas Training of Trainer (TOT) kepada para Saksi dari Partai Politik (Parpol) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari empat narasumber ada dua orang hadir secara langsung memberikan materi sedangkan dua orang lainnya secara daring.
Selain dari saksi dari partai politik maupun DPD turut hadir juga dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) dari 15 Kecamatan sebagai peserta kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Puri di kota Lasusua.Minggu (4/2/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rusdi, S.IP menjelaskan kegiatan Penguatan Kapasitas Training of Trainer bagi para saksi dari partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi pihaknya untuk kedua kalinya dilaksanakan dalam tahapan Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kolaka Utara 2024 yang sebentar lagi di gelar.
” Kegiatan ini kami selenggarakan sudah sesuai dengan Undang – Undang Pemilu Nomor : 7 tahun 2017 di pasal 351 bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Rusdi saat membuka pelatihan TOT di salah satu Puri di kota Lasusua.Minggu (4/2/2024)
Lebih lanjut,Rusdi mengatakan, kegunaan dari pelatihan ini adalah menyamakan persepsi dalam satu pemahaman kita terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 .
” Baik itu sebagai kontestan peserta Pemilu, Pengawas maupun sebagai tekhnis penyelenggara Pemilihan Umum karena kenapa dari seluruh tahapan yang ada yang paling krusial adalah pungut – hitung dari semua tahapan,” katanya
Menurut,Rusdi tahapan ini paling banyak terjadi pelanggaran yang bisa berpotensi gugat menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk itu pihaknya mengingatkan kepada peserta yang hadir agar betul-betul menyerap ilmu dari empat Narasumber yang hadir membawakan materi pelatihan TOT ini baik secara langsung maupun secara virtual.
” Para pemateri ini ada dua orang dari pusat dan dua orang lagi dari Kabupaten masing-masing diwakili oleh Anggota KPU dan Majelis KIPP sekaligus LBH – HAMI,” terangnya.
Ditempat yang sama, Majelis Komite Independen Pemantau Pemilu Sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI), Suparman,SH saat memberikan materi penguatan kapasitas Training of Trainer kepada Saksi Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuturkan dasar hukum saksi peserta Pemilihan Umum tertuang dalam pasal 351 ayat 3, ayat 7 dan 8.
” Pasal 351 ayat 3 pelaksana pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu sebagaimana pada ayat 7 saksi harus menyerahkan Mandat dari pasangan Calon/Tim Kampanye, Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS sementara ayat 8 saksi dilatih oleh Bawaslu,” ungkapnya
Menurutnya,saksi peserta Pemilu memiliki tingkatan mulai dari saksi TPS,saksi pleno rekap PPK,saksi pleno Kabupaten dan Kota, Provinsi dan Nasional.
” Hal penting harus di pahami dan diketahui oleh Saksi Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tahapan kegiatan di TPS dan potensi pelanggarannya,” sebutnya
Suparman juga menyampaikan, potensi pelanggaran kerap terjadi di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti terjadi praktek politik bernuansa intimidasi, praktek politik berupa penyuapan, pengarahan atau mobilisasi pemilih dari daerah lain.
” Kecurangan dalam bentuk merusak surat suara dan manipulasi sisa kelebihan surat suara, manipulasi terhadap pilihan pemilih yang bingung, tindakan oknum Anggota KPPS yang sengaja salah membaca hasil pemungutan suara dan pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS dan PPK,” jelasnya
Menurutnya, fungsi dan peran saksi TPS mengawasi dan mengikuti tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara, mencatat dan mendokumentasikan bentuk kejanggalan dan kecurangan di lokasi TPS.
” Mencermati secara seksama suasana,sikap dan perilaku KPPS petugas keamanan serta memberikan teguran, peringatan dan protes terhadap hal-hal yang tidak sesuai aturan dan melaporkan dengan lengkap setiap proses pungut-hitung suara di TPS bukan hanya itu saksi mempunyai hak menerima salinan DPT, tambahan,berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,” sebutnya
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan,Parmas,dan SDM Kabupaten Kolaka Utara,Robi menuturkan jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
” Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih akan disampaikan oleh anggota KPPS pada tanggal 10 sampai tanggal 13 Februari tahun 2024,” ungkapnya
Menurut,Robi penghitungan suara di TPS dilakukan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 apabila dalam penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau tanggal 15 Februari 2024 pukul.12. 00 waktu setempat.
” Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 14 sampai 15 Februari 2024.” kata Robi saat membawakan materi pelatihan saksi.
Laporan : Ahmar
Comment