KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka perekrutan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengisi 7.817 TPS di 17 kabupaten/kota se Sultra.
Sejak dibuka 1 Maret 2019, Bawaslu Sultra mengalami kesulitan karena pendaftar tidak memenuhi syarat batas umur maksimal 25 tahun, dan beberapa daerah lainnya karena kurangnya peminat pendaftar.
“Ini sudah tiga kali perpanjangan, teman teman Panwascam kesulitan merekrut, kendalanya karena tidak ada pendaftar, dan lainnya ada pendaftar tapi tidak memenuhi syarat,” ucap Kordif SDM dan Organisasi Bawaslu Sultra, Sitti Munadarma kepada Topiksultra.com saat ditemui di salah satu hotel di Kendari.
Namun Bawaslu masih memiliki ruang untuk mengatasi kendala perekrutan PTPS yaitu berdasarkan petunjuk teknis Bawaslu RI, bisa mengambil pengawas dari TPS lainnya yang berlebihan, baik itu lintas desa, kelurahan dan kecamatan.
“Kami juga bisa menugaskan Panwascam untuk mengisi, namun kita tetap fokus rekrut pengawas di wilayah TPS, karena pengawas ini harus mengenali orang orang yang akan menyalurkan hak pilihnya, sampai akhir Maret akan diperpanjang sambil menunggu arahan dari pusat,” tambah Sitti.
Dia mengharapkan agar masyarakat yang mereasa memenuhi syarat menjadi PTPS untuk memdaftarkan diri, mendukung lenyelenggara mewujudkan pemilu 2019 yang berkualis.
Laporan : Hendriansyah
Comment