Bawaslu Wakatobi Beberkan Potensi Kerawanan Data Pemilih Pilkada 2020

WANGIWANGI, TOPIKSULTRA.COM – Bawaslu Kabupaten Wakatobi koordinasi tentang data pemilih di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis 23 Januari 2020.

Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antara Lembaga, Bawaslu Kabupaten Wakatobi Arfis SP menuturkan, saat Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019 maupun Pemilu dan pemilihan sebelumya ada dua isu pokok yang muncul pada tahap pendaftaran wajib pilih dan pemutakhiran data pemilih yakni pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar dan Pemiilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tercantum namanya di daftar pemilih.

“Seperti data ganda, meninggal dunia, fiktif, pindah domisili, tidak cukup umur, TNI/Polri dan disamping itu ada pemilih yang elemen datanya tidak lengkap,” urainya menjelaskan.

Koordinasi Bawaslu Wakatobi ke Disdukcapil


Dari beberapa masalah diatas, Bawaslu Wakatobi menilainya sebagai kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan terutama pada tahapan pendaftaran wajib pilih dan pemutakhiran data pemilih.

“Hal ini sangat berpotensi terjadi pada Pilkada Wakatobi yang akan dilaksanakan tgl 23 September 2020 nanti,” jelasnya.

Untuk meminimalisir kerawanan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada wakatobi 2020, Arfis menuturkan Bawaslu Wakatobi berkoordinasi dengan Disdukcapil sebagai Instansi tekhnis yang mengurus kependudukan, KPU Wakatobi dan pemangku kepentingan lain.

“Bawaslu Wakatobi senantiasa akan selalu mendorong masyarakat utk berperan aktif dalam mengawasi tahapan pendaftaran wajib pilih dan pemuktakhiran Data Pemilih,” tukasnya.

“Jelang tahapan pendaftaran wajib pilih dan pemutakhiran data pemilih pilkada 2020 Bawaslu Wakatobi akan membuat posko pengaduan pemilih yang tersebar diseluruh Kecamatan dan Desa di Kab. Wakatobi,” tutupnya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment