TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terancam menerima sanksi administrasi, akibat belum menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap V kepada warga yang berhak menerima.
Pasalnya, dari 127 desa yang tersebar di 15 kecamatan, hingga saat ini baru ada 15 desa yang baru menyalurkan dana BLT tahap kelima, ditambah 9 desa yang baru mengusul pencairan. Sehingga masih ada 103 desa lainnya yang belum mengusulkan pencairan BLT tahap kelima.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolut , Usman menyayangkan sikap abai kepala desa yang memperlambat pengurusan pencairan dana BLT tahap kelima. Padahal, dana BLT tersebut adalah kebutuhan mendesak warga, apalagi di masa pandemi saat ini.
Menurut Usman, alasan keterlambatan penyaluran dana BLT tahap ke kelima di bulan Mei ini, karena pemerintah desa terlambat membahas dan menyelesaikan APBDesa. Padahal, penyaluran dana BLT tidak perlu menunggu penyelesaian APBDes karena penyaluran BLT tanpa persyaratan.
“Seharusnya para kepala desa sejak awal sudah bisa bermohon pencairan dana BLT untuk disalurkan. Karena BLT sangat diprioritaskan dari pusat untuk pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19, “katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin, (24/5/2021), di ruang kerjanya.
Usman mengakui, sudah beberapa kali disurati dan didesak dari pemerintah pusat terkait keterlambatan penyaluran dana BLT tahap kelima di Kabupaten Kolut. “Kami juga sudah seringkali mengingatkan para kepala desa, baik melalui surat maupun lisan agar mempercepat penyaluran BLT, tapi sampai hari ini baru 15 desa yang sudah menyelesaikan,” ujarnya.
Usman menegaskan, apabila kepala desa tidak segera menyalurkan BLT kepada warganya, maka sanksi adminsitrasi sudah menanti berupa penundaan pembayaran dana desa (DD) di bulan Juni 2021.
Ia merinci, secara progres pencairan dan desa khusus BLT masih rendah bahkan berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) jauh dibawah standar yang telah ditentukan oleh pusat. Bahkan, ada sebagian kepala desa melakukan penyaluran BLT dengan cara merapel dari bulan Januari ke bulan April 2021. Padahal, mestinya ini tidak boleh dilakukan dan sebelumnya sudah diingatkan. “Yang sudah menyalurkan, kami juga desak untuk segera memasukkan surat pertanggungjawabannya (SPJ),” tuturnya.
Usman menambahkan, dari 15 kecamatan di Kolut, desa-desa di Kecamatan Pakue Utara yang terbanyak menyelesaikan penyaluran dana BLT sesuai jadwal, sebelum Idul Fitri 1442 H, disusul Kecamatan Lasusua. Bahkan, dana desanya (DD) juga paling cepat disalurkan. “Sementara kecamatan lain, ada yang baru satu desa,” katanya.
Catatan tersebut, kata Usman, berdasarkan SPJ yang masuk di DPMD dan data permintaan pencairan yang disandingkan dengan data penarikan dari KPPN.
Berikut data penyaluran dana BLT berdasarkan urutan kecamatan per tanggal 24 Mei 2021:
I. Kecamatan Pakue Utara:
Desa Lengkong Batu, Desa Mataleuno,
Desa Puundoho, Desa Pakue, Desa LAwata.
II. Kecamatan Lasusua; Desa Rantelimbong, Desa Batu Ganda, Desa Babussalam, Desa Patowonua.
III. Kecamatan Pakue; Desa Lalume, Desa Mikuasi.
IV. Kecamatan Tolala; Desa Bahari.
V. Kecamatan Ngapa; Desa Nimbuneha.
VI. Kecamatan Watunohu; Desa Watunohu.
VII. Kecamatan Wawo; Desa Tinukari.
Tambahan 9 desa yang bersiap menyalurkan BLT tahap kelima per 24 Mei 2021:
I.Kecamatan Lasusua; Desa Sulaho.
II. Kecamatan Tiwu; Desa Tiwu, Desa Tahibua.
III.Kecamatan Ngapa; Desa Beringin.
IV.Kecamatan Pakue; Desa Kosali, Desa Sipakainge.
V.Kecamatan Pakue Tengah; Desa Labipi, Desa Powalaa.
VI.Kecamatan Tolala; Desa Lawaki Jaya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Ichwan Alwi mengatakan, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H, pihaknya sudah menyalurkan dana BLT tahap kelima kepada warganya. Bahkan, penyalurannya selalu dikoordinasikan dengan camat. “Untuk desa kami, penerima BLT sebanyak 47 KK,” katanya.
Laporan : Ahmar