KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Selama 22 bulan sejak menjabat sebagai pemimpin tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur H. Ali Mazi, SH (akhirnya) bisa merapikan jajaran pemangku kebijakan dalam organisasi perangkat daerah di pemerintahannya.
Jumat 28 Agustus 2020, Gubernur Ali Mazi mendefinitifkan semua Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang selama ini merupakan Pelaksana Tugas. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sekaligus terjadi pada 12 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) yang telah melalui proses assessment (penilaian) beberapa waktu sebelumnya.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wagub Sultra Lukman Abunawas, Sekda Pemprov. Sultra Nur Endang Abbas, dan sejumlah Forkopimda.
12 PTP (Eselon II) di Pemerintah Provinsi Sultra yang dilantik di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra itu adalah:
1. Johannes Robert M., SP., MP., sebagai Kepala Bappeda; —2. Andi Parinringi, SE., M.Si., (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik); —3. Nur Saleh, S.Pd, MM., (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah); —4. Abdul Rahim, SE., M.Si., (Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga); —5. Ir. Andi Azis, M.Si. (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral); —6. Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan); —7. Dr. Ir. Budianti K., MS (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan); —8. Drs. La Ode Syaefuddin, M.Si (Kepala Dinas Pariwisata); —9. M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM. (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika); —10. Drs. Basiran, M.Si. (Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda); —11. H. Belli Tombili, SE, M.Si. (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda); —12. Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si. (Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda);
Dari 12 pimpinan OPD Pemprov Sultra yang dilantik itu, tujuh di antaranya adalah pejabat lama yang didefinitifkan.
Di luar skema assessment, beberapa pelaksana tugas pada kedinasan dan badan juga didefinitifkan, dimutasi ke jabatan baru, dan diberhentikan (karena telah memasuki masa pensiun).
Antara lain; 1. Drs. La Ode Mustari, M.Si. (Asisten Administrasi Umum Setda); —2. Dra. Zanuriah, M.Si. (Kepala Badan Kepegawaian Daerah); —3. Syahruddin Nurdin, SE. (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia); —4. Hery Alamsyah, SE., M.Si. (Staf Khusus Gubernur, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik); —5. Muhammad Yusup, SE., M.Si. (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM); —6. Dr. Rony Yakob, M.Si. (kosong); —7. Drs. H. La Ode Adili, M.Si. (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setda); —8. Dr. H. Saemu Alwi, SE., M.Si. (kosong); —9. La Ode Muh. Ali Haswandy, SE., M.Si. (Sekdis Tenaga Kerja dan Transmigrasi); —10. Drs. La Ode Temu (Sekdis Perhubungan).
Pelantikan dan pemberhentian sejumlah PTP hari ini menandai penyegaran birokrasi di lingkungan Pemprov. Sultra. Bahwa program-program pilar Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas perlu ditindaklanjuti secara lebih konfrehensif dan akuntabel. Juga serapan anggaran agar lebih dimaksimalkan, sebagaimana teguran Gubernur Ali Mazi dalam rapat terbatas pada 11 Agustus 2020.
Gubernur Ali Mazi menghendaki agar para pejabat yang telah dilantik, membentuk tim kerja birokrasi yang solid dalam rangka mempercepat pembangunan Sultra.
“Harus bisa adaptasi dan juga mampu menghasilkan inovasi yang hebat. Jangan terjebak dengan cara kerja dan pola pikir yang lama. Dalam birokrasi perlu diisi orang hebat dan luar biasa untuk melakukan hal-hal besar,” tegas Gubernur Ali Mazi.
KEBIJAKAN SOLUTIF GUBERNUR ALI MAZI
Dikatakan Juru Bicara Gubernur Sultra, Ilham Q Moehiddin Formasi birokrasi inilah yang sejak lama diinginkan Gubernur Ali Mazi. Preposisi tugas Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menertibkan sumber daya manusia pada JTP dan PTP juga harus diapresiasi sebagai bagian mekanisme pembenahan birokrasi oleh Presiden Joko Widodo.
Upaya menertibkan dan merapikan para pemangku kepentingan dan kebijakan dalam birokrasi Indonesia ini sudah dilakukan KASN sejak didirikan enam tahun lalu.
Tarik-ulur verifikatif antara Gubernur Sultra dan KASN, akhirnya menemukan simpulnya. Gubernur Ali Mazi diberi ruang seluas-luasnya untuk menentukan PTP dan JTP yang kompeten sesuai interpretasi utama yang terkandung dalam sistem merrit.
Inilah pesan yang linier dengan keinginan Gubernur Ali Mazi dan KASN. Lembaga itu sangat setuju dengan kebijakan yang dilakukan Gubernur Ali Mazi, sebagaimana disebutkan dalam surat bernomor: 821.22/1475, tertanggal 1 Juli 2020.
Menurut KSAN, kebijakan Gubernur Ali Mazi ini adalah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah non-job. KASN mengapresiasi dan menyetujui kebijakan tersebut, yang secara prosedural pemeriksaan atau penilaian terhadap dugaan pelanggaran dan penilaian kinerja yang rendah mengalami kesulitan untuk dibuktikan melalui peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui dalam masalah tersebut, dari delapan pimpinan OPD tersebut, empat telah dinyatakan pensiun, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sultra.
Laporan : Hendriansyah
Comment