KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 2 (dua) pengedar Sabu-sabu di Kota Kendari. Kedua tersangka diketahui berinisial WYD alias Y (33) dan AH alias I (30). Keduanya diduga pengedar sabu-sabu lintas provinsi jaringan Samarinda.
Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K di Kendari mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Dari hasil penangkapan, BNNP Sultra menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg (dua Kilogram).
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama adalah di depan hotel D’blitz, Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Kemudian TKP kedua adalah kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” Kata Kombes Pol. Sabaruddin Ginting, Rabu, (10/03/2021).
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sudah pernah menyelundupkan 1 Kg (satu kilogram) sabu-sabu di Kota Kendari hingga akhirnya tertangkap dengan barang bukti 2 Kg (dua Kilogram) yang diselundupkan melalui jalur udara.
“Jadi sejauh ini yang bisa kita pastikan dari fakta hukum yang kita temukan bahwa ini adalah jaringan Samarinda yang masuk ke kota Kendari,” ungkapnya.
“Orang yang menerima barang ini berinisial AH alias I, profesinya penjual ikan di Kendari dan orang yang membawa barang ini adalah inisial WYD alias Y yang kita duga berasal dari Samarinda seperti keterangan yang bersangkutan maupun KTP yang kita temukan pada diri yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, BNNP Sultra juga sedang mendalami seorang tersangka lainnya yang diduga mengendalikan tersangka AH alias I.
“AH alias I dia diperintah oleh seseorang yang sedang kita dalami untuk mengetahui dimana peredarannya,” lanjutnya.
Kedua tersangka telah ditahan di BNNP Sultra, keduanya dikenakan pasal 132 ayat (1) Junto pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Laporan: Emil