TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Widyaswara Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, Kementeraian Dalam Negeri, Khumaidi Sajuri, yang hadir di Kendari, sebagai narasumber pada bimbingan teknik penyusunan produk hukum pemerintahan desa, yang diikuti puluhan kepala desa se kabupaten Kolaka, menegaskan, bahwa Badan Permusyawarat Desa (BPD) tidak berhak mengaudit kepala desa. “Jadi BPD tidak berhak menjadi auditor, menjadi inspektorat,” kata Khumaidi, Rabu, (6/7-2022), di salah satu hotel di Kendari.
Menurutnya, BPD tidak punya hak menjalankan pemerintahan, kecuali tiga hal, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam hal pengawasan kinerja, BPD hanya menjalankan tugas monitoring dan evaluasi. “Berarti, hasil pekerjaan dan pelaporan kepala desa yang diawasi. Jadi BPD tidak ada hak untuk menyelenggarakan pemerintah desa,” katanya.
Dalam hal penyusunan rancangan peraturan desa, BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan di desa. Namun, ada pengecualian dimana BPD tidak berwenang menyusun raperdes RPJMDes, raperdes RKP,dan raperdes APBDes, serta raperdes realisasi pelaksanaan. “Raperdes yang lain BPD boleh mengusulkan, ” ujarnya. (Red)
Comment