KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masih berutang ke RSUD Kota Kendari sebesar Rp 4,9 Miliar untuk klaim pembayaran Agustus – September 2018.
Direktur RSUD Kota Kendari dr. Asridah Mukaddim mengungkapkan, tunggakan pembayaran BPJS tersebut untuk klaim 12 ribu lebih pasien.
Keterlambatan pencairan klaim BPJS ini membuat pihak RSUD kesulitan menutupi pembiayaan karena harus utang obat. “Sekarang ini kami punya utang obat lebih Rp 3 miliar belum terbayarkan,” katanya kepada topiksultra.com (10-1-2019).
Asridah mengungkap, sepanjang tahun 2018 RSUD Kota menangani 73.000 pasien, dimana 90 persenya adalah pasien BPJS.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dari BPJS Kesehatan ini baru pertama kali terjadi karena disepanjang Januari hingga Juli 2018 tidak ada masalah.
“Ini baru pertamakali, sangat disayangkan,” ujarnya.
Asridah berharap, mudah-mudahan cukup klaim Agustus-September yang terlambat dibayarkan, dan tidak merembet untuk bulan Novemver-Desember 2018 yang kini masih tahap verifikasi.
Menurutnya, pihak BPJS sebenarnya menawarkan solusi dengan memberikan rekomendasi bagi RS mitra BPJS untuk melakukan kredit di Bank guna menutupi defisit. Namun Asridah menilai tindakan itu hanya menambah beban utang.
“Kalau utang ditutup utang ini bukan solusi, tapi masalah. Siapa yang mau tanggung bunga banknya, ini jadi masalah,” kata Asridah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kendari Hendra J Rompas, dikonfirmasi topiksultra.com, membenarkan keterlambatan pihaknya membayar klaim di 18 RS mitra BPJS di Sultra termasuk RSUD Kota Kendari.
“Iya betul, kewajiban kami belum dibayarkan ke RSUD Kota Kendari dua bulan dengan nominal Rp 4,9 miliar,” kata Hendra, Kamis (10-1-2019).
Menurutnya, sesuai undang undang kewajiban BPJS Kesehatan, pembayaran ke pihak RS hanya sampai denda saja. Dan untuk yang terlambat dendanya sudah dibayarkan. “Namun untuk klaim kami masih menunggu droping dari pusat,” ujarnya.
Pihaknya, tambah Hendra, sejauh ini masih menunggu pemerintah untuk menyelesaikan.
Namun, agar operasional RS tidak terganggu, pihaknya memberikan anjuran bagi RS untuk kerjasama dengan pihak ketiga melalui kerjasama dengan Bank untuk mengambil kredit.
“Bunganya tidak berat karena dibeberapa bank itu bunga dibawah satu persen. Sedangkan kami kalau ada keterlambatan dendanya satu persen, jadi ini tertutupi,” katanya.
Hendra memastikan, saat ini sudah ada beberapa RS swasta yang kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga cash flow tidak terganggu. Karena apabila dana dari BPJS sudah cair, maka akan menutupi beban RS.
“Untuk bunganya tinggal dilihat MoU nya, tapi kami bayar tetap 1 persen,” tutupnya. (Hendriansyah)
Comment