MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten Muna Barat (Mubar) menekankan kepada seluruh kepala desa agar dalam meyusunan program Dana Desa (DD) harus berdasarkan Sustainable Development Goals (SDgs) atau program berkelanjutan desa. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPMD Mubar, Bahrun, kepada TOPIKSULTRA.COM, Selasa (23/2/2021)
Bahrun menyampaikan bahwa,program SDgs merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan melalui perwujudan desa tanpa kemiskinan,pertumbuhan ekonomi desa secara merata,peduli kesehatan, lingkungan,pendidikan,desa ramah perempuan,desa berjenjang dan desa tanggap budaya.
“Jadi tujuan SDgs ini ada 18 poin. Namun secara umum SDgs ini merupakan suatu rencana aksi global guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan serta melestarikan budaya melalui kelembagaan desa dinamis dan budaya desa yang adaptif”,jelasnya.
Program SDgs ini lahir berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 dan arahan presiden Jokowidodo agar Dana desa dirasahakan seluruh warga desa terutama golongan bawah melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.
Oleh karena itu SDgs hadir dengan tiga progr prioritas yakni dengan pembentukan pengembangan revitalisasi badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi merata melalui pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelolah oleh BUM Desa dengan tujuan untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan serta penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi dan terbarukan.
Kemudian Program prioritas DD untuk mendukung program prioritas nasional denganelakukan pendataan desa,pemetaan potensi sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan desa. Pengbangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata serta penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
“Yang ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru yakni desa aman dari Covid 19 untuk mewujudkan desa sehat sejahtera dan BLT DD untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan”, jelas Bahrun.
Selanjutnya Penetapan prioritas penggunaan DD diatur dan diurus oleh Kepal Desa berdasarkan kewenangan dan disepakati melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat desa.
Dilaksanakan melalui swakelola dengan menggunakan pola padat karya tunai serta mendayagunakan sumberdaya lokal desa. Kemudian pembiayaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan untuk upah pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari biaya PKTD. Khusus untuk pembiayaan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar desa.
“Makanya masyarakat desa berhak untuk berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan DD. Masyarakat bisa mengusulkan program dan kegiatan, kemudian terlibat langsung dalam penyusunan prioritas penggunaan DD agar memastikan program prioritas ditetapkan dalam RKP Desa dan APB Desa sehingga bisa mensosialisasikan prioritas pembangunan DD”,jelasnya.
Bahrun juga menghimbau agar Pemdes juga wajib mempublikasikan program prioritas desa yang meliputi hasil musyawarah, data desa sumber daya pembangunan, Dokumen RPJM Desa,dokumen RKP Desa, prioritas penggunaan DD dan dokumen APB Desa.
“Publikasinya dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Jika pemerintah Desa tidak mempublikasikan program prioritas penggunaan DD diruang publik maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan teguran lisan atau tertulis”,tegasnya.
Laporan: La Ode Pialo