KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka menyerahkan sertifikat tanah program redistribusi aset (redis), kepada warga Desa Watalara Kecamatan Baula.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis kepada 14 orang perwakilan warga, Kamis,(8/4/2024), di balai Desa Watalara.
Koordinator BPN Kolaka Aksar mengatakan, penyerahan sertifikat kali ini hanya dapat diberikan secara simbolis kepada 14 orang perwakilan. Hal ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan covid dan menghindari kerumunan.
“Pengambilan sertifikat berikutnya langsung saja berhubungan dengan pihak pemerintah Desa Watalara,” katanya.
Aksar juga meminta warga yang sudah memiliki sertifikat agar dengan penuh kesadaran memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB-nya.
Kepada warga yang tahun ini belum terbit sertifikatnya, Aksar meminta untuk bersabar dan yang tdk terbit sertifikatnya agar bersabar. “InsyaAllah tahun 2022 kita upayakan lagi,” katanya.
Kepala Desa Watalara yang diwakili Kasie Pemdes, Parenrungan menyampaikan terimakasih kepada BPN Kolaka yang telah memberikan layanan kemudahan sertifikat redis kepada warga Desa Watalara, sehingga kini masyarakat memiliki alas hak.
Laporan: Azhar Sabirin