KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Media sosial tidak luput dari pantauan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara dari peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar, khususnya pada jenis pemutih kulit.
Tingginya konsumsi bedak maupun krim pemutih (whitening cream) menjadi peluang besar bagi pengedar menjajakkan produk tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari temuan BPOM Sultra, sebagian besar kosmetik ilegal mengandung zat kimia aktif berbahaya yang dapat mengancam sel-sel kulit dan organ vital reproduksi wanita. Namun para pengedar masih begitu bebas menjajakannya di media sosial facebook khususnya di grup Kendari Jual Beli (KJB) maupun sejenisnya.
Kepala Bagian Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyudin Muis mengatakan, meski di tahun 2018 empat orang telah divonis bersalah sebagai pengedar di media sosial KJB setelah menjalani persidangan, namun pihaknya memastikan sampai saat ini transaksi itu masih berlangsung.
“Di grup Kendari Jual Beli, meski kita sudah melakukan tindakan, namun saat ini masih ada transaksi dan kami terus melakukan pemantauan,” ucapnya kepada Topiksultra.com usai menggelar konferensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (21/1/2019).
Kata Wahyudin, yang beredar di KJB itu produk kosmetik palsu yang menyerupai aslinya, isinya dari campuran zat kimia tertentu yang bisa memutihkan, namun resiko berkepanjangan dapat berakibat fatal.
“Ini berbahaya, jangka panjang akan menyerang janin wanita, namun kesadaran masyarakat juga perlu mendukung untuk tidak sembarang membeli kosmetik,” katanya.
BPOM menghimbau agar masyarakat ikut terlibat memutuskan rantai peredaran kosmetik palsu ini dengan cermat memilih produk, memperhatikan kemasan, label, dan melakukan cek izin edarnya dari BPOM serta melihat tanggal kadaluarsa produk.
“Ini penting sehingga bisa terhindar, kami juga aktif melakukan himbauan di media sosial agar semua dapat terhindar,” imbuhnya. (Hendriansyah)
Comment