Bupati Kolaka Sindir Jabatan Sekdes dan Bendahara Dijabat Keluarga Kades

Kolaka366 Views
banner 468x60

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – Bupati Kolaka, H Ahmad Safei meminta kepada camat di wilayahnya agar memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab seorang kepala desa. Ia bahkan menyindir agar jangan ada perangkat desa yang semuanya dijabat keluarga kepala desa.

“Adiknya diangkat sekretaris, istrinya jadi bendahara, dia semuami,” kata Ahmad Safei, Senin (28-1-2019), saat melantik 21 kepala desa se Kabupaten Kolaka hasil pemilihan serentak, di Pendopo Rujab Bupati Kolaka.

Safei meminta, agar pelayanan pemerintahan berjalan baik, maka sepatutnya kepala desa merangkul dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang lain untuk mengisi pos-pos jabatan perangkat desa.

“Jangan keluargamu semua,” katanya menyindir.

Menurutnya, pasca pelantikan Kades, tidak ada lagi persoalan politik. Karena itu kepala desa harus merangkul semua warganya, baik yang dulu berseberangan pilihan maupun yang mendukung.

“Kalau perlu datangi yang dulu tidak mendukung, ajak kita bersama-sama membangun desa, karena kalau semua keluargamu, pemilihan kedepan tidak adami yang dukung,” ujarnya.

Sebaliknya, kata bupati, kalau kemudian kepala desa sudah bekerja dengan baik dan berusaha merangkul semua pihak. Namun masih ada yang menjadi provokator, maka kepala desa tidak boleh lemah. Sebagai kepala wilayah pemerintahan di desa, kepala desa punya kekuasaan untuk mengambil tindakan tegas.

“Jangan takut hadapi provokator, kalau takut lebih baik berhenti jadi kepala desa,” kata Safei memberi penegasan.

Bupati menekankan, kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan lini depan yang harus mampu menjalankan tugas pokoknya diantaranya, menjalankan tugas pelayanan administrasi pemerintahan. Karena itu, kepala desa harus memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa, bukan di rumah.

“Jangan sampai kantor desa berbulan-bulan tidak pernah dibuka. Kunci kantor juga jangan dipegang kepala desa, kasih sekretaris atau staf,” katanya.

Selain itu, bupati juga mengingatkan para kepala desa, baik yang baru dilantik atau yang sudah lama menjabat, agar selalu berkordinasi dengan camat, karena camat merupakan perpanjangan tangan bupati di kecamatan. Ia menekankan, jangan sampai pasca dilantik kepala desa susah dicari atau ditemui, bahkan mengabaikan undangan rapat kordinasi dengan camat.

“Perlu saudara ingat, yang melantik saudara adalah bupati, maka yang akan memberhentikan saudara juga adalah bupati,” ujarnya dengan nada memperingatkan.

Berikut 21 kepala desa yang dilantik,yang terdiri dari 19 kepala desa baru hasil pilkades serentak desember 2018, dan 2 kepala desa hasil pemilihan antar waktu, berdasarkan SK Bupati Kolaka nomor 188.45/019/2019 :
A. Kecamatan Wundulako; Desa Unamendaa Sabtiar, Desa Towua Basman.
B. Kecamatan Baula ; Desa Puubunga, Sutaji.
C. Kecamatan Wolo ; Desa Langgomali, Drs Sahiruddin.
D. Kecamatan Toari ; Desa Lakito, Sukirman.
E. Kecamatan Polinggona ; Desa Tanggeau, Susanto, Desa Plasma Jaya, Remasin.
F. Kecamatan Tanggetada ; Desa Tanggetada, M Kunir, Desa Palewai, Basri, Desa Rahanggada, I Ketut Dena, Desa Tondowolia,ASmanuddin, A.Md.T, Desa Popalia, Yusran,S.Pd.
G. Kecamatan Samaturu; Desa Malaha, Tajuddin, S.Ag, Desa Latuo, Saripah Hapisah,A.Md.
H. Kecamatan Iwoimendaa; Desa Tamborasi, Drs Sapruddin, Desa Lasiroku, Drs Nasrullah, Desa Lambopini, Rakhman L, Desa Ulukalo, Nasruddin, SH.

Sementara 2 desa yang merupakan hasil pemilihan antar waktu yaknu, Kepala Desa Meura Kecamatan Samaturu, Irwan dan kepala desa Tamboli, Jamaluddin.

Pewarta : Azhar

Editor

Comment