Bupati Kolut Serahkan RPJMD 2025 -2029 Kepada DPRD Untuk Disahkan Jadi Perda

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, S.H., M.H menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD. Rabu (6/8/2025)

RPJMD ini menjadi dokumen penting sebagai acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Visi yang diusung adalah “Kolaka Utara sebagai Daerah yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi yang mencakup sektor pendidikan, pemerintahan, infrastruktur, pertanian, lingkungan, ekonomi, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penetapan RPJMD merupakan tonggak awal arah pembangunan jangka menengah Daerah selain itu pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja samanya selama proses pembahasan.

“RPJMD ini adalah panduan utama pembangunan lima tahun ke depan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik dari DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun insan pers,” ujar Nur Rahman Umar saat menyampaikan sambutannya. Rabu (6/8/2025)

Lebih lanjut, H. Nur Rahman Umar mengingatkan bahwa dalam waktu paling lambat satu bulan setelah RPJMD ini ditetapkan, seluruh Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan arah kebijakan RPJMD.

“Saya mengimbau agar penyusunan Renstra benar-benar mengacu pada RPJMD yang telah disepakati. Ini penting untuk memastikan program dan kegiatan OPD mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” sebutnya

Selain itu, H. Nur Rahman Umar berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun dalam proses penyusunan RPJMD ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada tahap pelaksanaan.

“Harapan agar seluruh elemen Daerah tetap bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan di Kolaka Utara secara terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment