Curi 50 Kardus Racun Tanaman, Warga Saludongka Dibekuk Polsek Pakue

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Polsek Pakue berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias AC (37), karyawan honorer, warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga sebagai pelaku pencurian, beserta barang buktinya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Korban diketahui bernama Hj. Nurfaidah (45), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, yang melaporkan kehilangan sekitar 50 kardus racun tanaman di rumahnya.

Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pakue pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita.

“Dalam laporannya, korban mengaku telah terjadi dugaan pencurian racun tanaman sebanyak kurang lebih 50 kardus, dengan estimasi kerugian mencapai Rp60 juta,” ujar IPDA Muliadi Kala melalui rilis resminya, Ahad (1/2/2026).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pakue/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 Januari 2026, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A alias AC (37) di wilayah Kecamatan Pakue Utara,” ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment