KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM —Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV (Oktober-Desember) 2020 untuk Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, belum dibayarkan hingga Maret 2021 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, Agus, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tertundanya pembayaran ADD triwulan IV 2020, mengingat alokasi anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH), terlambat ditransfer dari provinsi.
“Sumber anggaran ADD itu ada 2 yakni DAU dan DBH, sementara DBH nanti masuk tahun 2021, jadi sudah menyeberang tahun, jadi tidak mungkin kita bayarkan karena sudah lewat tahun,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin, (8/3/2021), di ruang kerjanya.
Namun demikian,kata mantan Camat Wolo ini, anggaran tersebut tidak berarti hangus atau tidak bisa dicairkan, tetapi harus menunggu selesainya pembahasan perubahan APBD 2021 sebagai dasar-regulasi untuk melakukan pembayaran.
“Itu akan tetap dibayarkan, dananya ada, cuma karena masuknya lewat tahun, jadi harus menunggu perubahan APBD 2021, bagaimana kita mau bayarkan kalau regulasinya belum ada,”katanya.
Agus yang juga mantan Kabag Pembangunan Setkab Kolaka ini meminta kepala desa, agar bersabar. Sebab mekanisme pencairan dana harus ada regulasi, dan itu menunggu setelah APBD perubahan 2021 ketokpalu.
“Jadi tahun 2021, desa akan mencairkan ADD sampai 5 kali,” ujarnya.
Saat ini, kata Agus, pihaknya sedang memproses pembayaran ADD tahap pertama 2021. “Karena itu dulu yang memenuhi ketentuan untuk bisa kita bayarkan,”katanya.
Agus menambahkan, desa di Kabupaten Kolaka berjumlah 100 desa, dan total alokasi dana desa yang akan dicairkan setiap triwulan senilai Rp13 miliar lebih.
Laporan: Azhar Sabirin