Dapat Raport Merah dari Ombudsman, Pemkab Kolaka Komitmen Perbaiki Pelayanan

Berita, Kolaka538 Views

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan Kabupaten Kolaka pada zona merah sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan terendah dalam penilaian kepatuhan tentang standar penyelenggara pelayanan publik tahun 2019.

Mendapatkan raport merah dari Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk memperbaiki standar pelayanannya.

Sekertaris Daerah Pemkab Kolaka, Poitu Murtopa mengatakan, Pemda Kolaka sudah berupaya untuk melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat, namun akhirnya diberikan raport merah oleh Ombudsman RI.

Dengan adanya raport merah tersebut, Pemkab Kolaka akan berbuat yang lebih baik lagi. “Pemda Kolaka tidak sanggah itu. Tentunya itu akan kami jadikan spirit untuk berbuat lebih baik lagi,” tegas Poitu, Kamis (2-1-2020).

Kata dia, hingga kini Pemkab Kolaka belum menerima secara resmi laporan dari Ombudsman tersebut. Mestinya, lanjut Poitu, laporan tersebut disampaikan ke Pemkab Kolaka agar pihaknya bisa melakukan perbaikan.

Ia juga tak tahu persis kriteria penilaian yang diterapkan oleh Ombudsman terkait standar pelayanan tersebut. Meski begitu, ia mengaku bahwa Ombudsman memiliki potensi untuk melakukan penilaian.

“Kami belum terima laporannya secara resmi, tapi itu semua kita terima. Komitmen kita akan kita perbaiki di tahun 2020,” katanya.

Pemkab Kolaka berharap agar Ombudsman RI bisa memberikan pendampingan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik.

“Pemkab Kolaka akan menyambut baik apabila Ombudsman ingin melakukan pendampingan agar standar pelayanan kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sultra telah melakukan survei di tahun 2019 terkait penilaian kepatuhan standar penyelenggara pelayanan publik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasilnya, empat Kabupaten di Sultra berada pada posisi zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, salah satunya adalah Kabupaten Kolaka dengan nilai 43,60.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Comment