Oleh: La Ode Rahman Daud (Mahasiswa Program Pascasarjana Pendidikan Geografi Universitas Negeri Yogyakarta)
Pembahasan UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mungkin pasal inilah banyak orang terjebak dan salah mendefinisikan tentang kata bebas mengeluarkan pendapat. Sehingga banyak yang tidak memperhatikan batasan-batasan dalam berpendapat, apa yang harus disampaikan dan tindakan seperti apa yang harus dilakukan agar tidak merugikan orang lain. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pendapat, salah satunya dengan berdemonstrasi.
Secara pengertian, demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, unjuk rasa dan dilakukan sekelompok orang dengan dalih menginginkan perubahan kebijakan suatu pemerintahan agar sesuai dengan harapan, kepentingan bersama dan berguna bagi semua golongan. Adapun jenis-jenis demontrasi meliputi demontrasi penolakan maupun pertunjukan, semua ini disebabkan oleh sistem yang menyimpang, sistem yang berubah dan sistem tidak berfungsi.
Tentu, saya pahami terkait apa yang teman-teman lakukan dengan mengambil jalur demonstrasi, karena demonstrasi adalah bentuk kritikan yang tentunya teman-teman melihat terjadinya kesenjangan. Entah itu perubahan sitem, sistem yang tidak berfungsi atau kebijakan pemerintah yang tidak pro pada rakyat. Dari sinilah kita bisa melihat bahwa teman-teman sangat mencintai daerah ini dengan mengawasi setiap perubahan kebijakan yang dilakukan untuk kemajuan dan pengembangan daerah tentunya.
Tetapi, yang menjadi problem adalah ketika teman-teman sedang berdemontrasi lalu merusak fasilitas umum yang seharusnya itu dijaga dan jangan dirusak. Sementara, ketika berbicara tentang substansi, maka substansi dari demo itu apa? Bahwa demontrasi adalah kritikan dalam bentuk argumentasi bisa sampai kepada orang yang kita demo (Subjek+objek) berarti dalam hal ini, fasilitas umum jangan dirusak dong, atau menjadi sasaran bulan-bulanan masa aksi.
Generasi muda sebagai generasi pelurus bukan sekedar penerus. Mahasiswa menjadi pengingat sekaligus pengawas roda pemerintahan. Jika salah, harus segera diluruskan. Pergerakan tidak akan pernah mati selama masih ada generasi muda yang berjuang dengan aksi nyata dalam perubahan. Mahasiswa menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan pemerintah. Gerakan itu adalah gerakan kemanusiaan sekalipun atas nama siapa, namanya gerakan sosial, itu harus berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Itu point yang pertama.
Mari bangun gerakan ini dengan cinta karena ketika kita bergerak atas hati nurani kita, saya yakin fasilitas umum tidak menjadi bulan-bulanan setiap masa aksi. Marilah berdemontrasi dengan santuy, bijaksana, tertib, aman dan menjaga etika berdemontrasi itu seperti apa.(*)
Comment