TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memborgol seorang Pemuda berinisial AS (26) warga Kecamatan Pakue sekitar pada pukul.08.30 Wita,bJumat ( 16/5/2025).
Pemuda tersebut masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Seuwwa telah kedapatan mengantongi yang diduga jenis Sabu-sabu didalam saku celananya diduga jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang terbungkus sehelai tissu.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Affandi, S.H mengatakan, pemuda berinisial AS (26), warga Desa Seuwwa Kecamatan Pakue berhasil di tangkap oleh Satuan Resnarkoba karena telah kedapatan mengantogi diduga jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang terbungkus sehelai tissu.
“AS (26) berhasil diciduk petugas sekitar pada pukul. 08.30 Wita hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 di Desa Seuwwa tanpa perlawanan,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Arif Affandi menyebut dari tangan pelaku Anggota Satresnarkoba menemukan dan menyita Barang Bukti yang diduga jenis Sabu-sabu 1 (satu) sachet plastik bening kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1 (satu) lembar tissu, 1 (satu) unit HP merk OPPO A3 X dengan nomor imei 862121077218015.
Selain itu, Arif Affandi juga menjelaskan kronologis awal penangkapan terhadap pelaku AS (26).
“Awalnya, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar jam 08.30 wita Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan orang yang berinisial AS AS (26) di Desa Seuwwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam tissu.
“Kemudian pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku karena tanpa izin telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol I bukan tanaman.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” sebutnya
Laporan: Ahmar
















Comment