TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Independen Indonesia (DPD Wasindo) Kabupaten Buton Utara (Butur) bertandang ke Kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (21/8/2023).
Mereka mempertanyakan dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD senilai Rp 890 Juta pada Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPD Wasindo Butur, Ridwan Bonto mendesak Bupati Butur untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, inisial KS yang pernah menjabat Sekretaris DPRD terkait dugaan korupsi dana UP tersebut.
Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, S.H, M.H yang menemui Wasindo mengatakan, tuntutan Wasindo akan meneruskan kepada Bupati Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si.
“Terkait dana UP yang diduga disalahgunakan dan telah diselesaikan saya belum ketahui persis, tapi nanti saya akan komunikasikan kepada bupati,” kata Ahali.
Namun Ahali mengungkapkan, sesuai informasi, dugaan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muna.
“Kita serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau bisa dibuktikan silahkan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita anggap itu bukan tindak pidana,” kata mantan Kapolsek Kulisusu itu.
Kalau ASN yang melakukan pelanggaran, lanjut Ahali, ada 2 tindakan yang akan diberikan. Kalau secara pidana ditangani oleh APH. Sementara secara administrasi, pimpinannya yang akan menilai atau menjatuhkan sanksi.
Sementara itu, secara terpisah, KS mengatakan, UP DPRD Tahun Anggaran 2021 sebenarnya sudah selesai. Menurut KS, sudah ada pernyataan dari kejaksaan, tidak ada LHP dana UP tersebut.
“Tidak ada temuan BPK,” tambahnya.
KS mengaku, waktu opini jadi temuan, namun setelah menjadi LHP, telah hilang, karena sudah diselesaikan.
“Tapikan teman-teman tidak tau prosesnya,” ujar KS.
KS membantah informasi terkait tudingan-tudingan korupsi yang dialamatkan pada dirinya.
“Kalau tidak ada penyelesaian, tidak ada WTP. Karena itu keseimbangan keuangan daerah yang terhambat,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada LHP BPK terkait tudingan dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD.
“LHP BPK tidak ada, boleh dicari. Yang muncul itu waktu opini BPK,” jelasnya.
Lanjutnya, opini itu perlu dijawab dan ditindaklanjuti. Nanti setelah dijawab dan dianggap sudah selesai, di LHP tidak muncul terkait temuan dana UP.
“Kemarin juga pernyataan dari APH ada, yakni dari kejaksaan,” pungkasnya.
Laporan: Aris
Comment