Diduga Lakukan Kekerasan, Seorang IRT Dilaporkan ke Polisi

Berita, Hukum416 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SRT dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar, berinisial A.

Korban melalui kuasa hukumnya, Laode Harmawan, S.H mengatakan, laporan kliennya pada Tanggal 15 November 2023, sesuai laporan polisi LP/B/91/XI/SPKT/2023/Polres Buton Utara/Polda Sultra.

Menurut Mawan, kronologis kejadian berawal saat bocah berinisal A bersama teman-temannya pulang dari salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kulisusu Utara. Saat itu A bersama kawan-kawannya melewati rumah terduga pelaku.

“Tiba-tiba pelaku melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap korban dengan mendorong korban, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan luka lebam di dahi serta lebam di bagian kemaluan korban,” ungkap Mawan, Kamis (23/11/2023).

Mawan menambahkan, saat ini korban sedang berada di Kota Kendari untuk melakukan langkah-langkah cek-up ke dokter ahli kelamin karena korban mengalami penurunan stamina serta merasakan kesakitan di bagian area kelaminnya.

“Saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan upaya pelaporan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, serta Komnas HAM,” ancamnya.

Mawan juga meminta penyidik PPA Polres Butur untuk secepatnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan serta penahanan terhadap pelaku dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.

Jika tidak, menurut Mawan, maka akan menjadi perhatian serius bagi publik dan masyarakat Sulawesi Tenggara karena kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat diprioritaskan oleh bangsa dan negara saat ini untuk dituntaskan oleh aparat penegak hukum seluruh Indonesia.

“Maka sekali lagi saya meminta kepada Bapak Kapolres Buton Utara untuk melakukan langkah-langkah secepatnya menuntaskan kasus ini. Jika tidak, saya sebagai kuasa hukum korban akan ke Polda Sultra dan menemui secara langsung Kabid Propam Polda Sultra sekaligus ke Mabes Polri untuk meneruskan kasus ini,” ancam advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait laporan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur, AKP Juwanto, S.H hanya menanggapi dengan emoji jempol.

Laporan: Aris

Editor

Comment