Diduga Menambang Lokasi IUP Lain, Perusahaan Tambang di Bombana Disomasi

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Direktur Utama CV Bina Mineral Sentosa, Basir Abbas melayangkan somasi kepada CV. Mitra Sejati Perkasa terkait penambangan pasir kuarsa di Dusun Tiromain, Kelurahan Kasabolo dan Boara, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Basir Abbas mengatakan, surat somasi dilayangkan setelah pihaknya menduga wilayah IUP-nya ditambang oleh CV. Mitra Sejati Perkasa.

Menurut Basir Abbas, di lokasi tersebut hanya terdapat satu IUP yang sah dan itu atas nama CV. Bina Mineral Sentosa.

“Jika ada izin atau IUP di lokasi tersebut perlihatkan kepada kami. Secara hukum kami meminta kepada CV. Mitra Sejati Perkasa untuk menunjukkan dasar dan alasan, sehingga masih melakukan aktivitas penambangan,” katanya pada Selasa (26/10/2021).

Menurut Basir Abbas, tak ada alasan yang cukup kuat ataupun yang membenarkan pihak CV. Mitra Sejati Perkasa melakukan penambangan di atas lokasi IUP perusahaan lain.

Basir Abbas menegaskan CV Bina Mineral Sentosa merupakan pemilik IUP tunggal yang legal. Menurutnya, hal ini dibuktikan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 220.1/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Bina Mineral Sentosa Kode Wilayah: 24 7406 4 05 2016 024.

“Terhitung mulai tanggal 12 Maret 2016 sampai tahun 2021 dan sekarang sudah masuk dalam pengurusan perpanjangan atau pembaruan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai regulasi dan peraturan baru,” terangnya.

Dalam surat somasi yang ditembuskan kepada Kementeian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Basir Abbas meminta agar pihak CV. Mitra Sejati Perkasa segera menghentikan segala aktivitas penambangannya di wilayah mereka.

“Aktivitas yang dilakukan dengan mengatasnamakan CV. Mitra Sejati Perkasa di lokasi seluas 197,5 hektar sesungguhnya merupakan perbuatan yang ilegal dan tak berdasar secara hukum,” kata Basir Abbas.

“Apabila tetap melakukan tindakan aquo, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 kali 24 jam sejak surat ini diterima. Maka saat ini kami telah mencadangkan hak hukum kami untuk menempuh upaya hukum baik pidana maupun keperdataan,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pihak CV. Mitra Sejati Perkasa yang dapat dikonfirmasi tidak dapat menerima panggilan telepon.

Laporan: Refli

Editor

Comment