Diduga Miliki Shabu, Wanita Muda Asal Ngapa Ditangkap Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wanita Muda berinisial E (34) asal Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara,(Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasi di tangkap Sat Resnarkoba Polres pada Kamis malam (23/2/2025) sekitar pada pukul.21.45 Wita dengan barang bukti sejumlah sachet diduga shabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP: Nomor: LP/A/4/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 24 Februari 2024

Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU Arif Affandi menyebut penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Sat Resnarkoba sekitar pada pukul 21.45 Wita di Desa Beringin Kecamatan Ngapa pada Kamis malam (23/2/2025).

“Personil Satres Narkoba telah melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan laporan polisi Nomor LP : Nomor : LP/A/4/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 24 Februari 2024 dengan identitas tersangka seorang wanita muda berinisial E,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Arif Affandi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli cyber bahwa dengan adanya keluhan masyarakat di media sosial facebook dalam group Forum Komentar Kolaka Utara tentang maraknya peredaran Narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngapa Kolaka Utara https://www.facebook.com/share/p/1EFCM6yP3L/ yang diposting oleh pengguna *Putra Prindavan*.

“Dari informasi tersebut sehingga Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung merespon dan berhasil mengungkap salah satu penyalahguna dan kepemilikan yang diduga narkoba jenis shabu terhadap seorang wanita muda berinisial E (34),”‘katanya

Menurut, Arif Affandi dihadapan kepolisian pelaku E mengakui telah menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu dengan barang bukti berupa, 1 sachet plastik bening ukuran sedang Berisi kristal bening diduga shabu, 12 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, 8 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu.

“Selanjutnya, 1 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam silver bertuliskan Power : CR2023*1, 1 buah pipet plastik berwarna hitam ujungnya runcing / sendok, 1 buah sachet plastik bening ukuran besar kosong, 1 tasberwarna hitam bertuliskan Gucci,1 (satu) buah HP Merk OPPO Reno 8 Dengan Imei 861682061303270; 1 buah HP Merk VIVO Y19s dengan imei 864519072412996.” ucapnya

Menurutnya, pengungkapan dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngapa merupakan target operasional dan responsif personil sat Resnarkoba dalam menyikapi keluhan masyarakat di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah tersebut

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment