Dinas Pendidikan Mubar Akan Tertibkan Dapodik Guru

TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan mulai menertibkan data pokok pendidikan (Dapodik) seluruh guru honorer yang ada di Mubar.

Penertiban dapodik guru tersebut berawal adanya beberapa aduan soal adanya guru honorer siluman yang masuk mengabdi di beberapa sekolah.

Terkait dengan aduan honorer siluman itu, Dinas Pendidikan Mubar langsung mengambil langkah – langkah untuk melakukan penertiban dapodik guru masing – masing sekolah yakini PAUD, TK, SD dan SMP yang tersebar di Mubar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar Ahmad Ramadhan mengatakan, penertiban dapodik guru tersebut akan mulai dilakukan bulan ini hingga 30 Desember 2023 kedepan.

“Kita akan melakukan pemutakhiran data dapodik semester ganjil tahun 2023/2024,” kara Ramadhan saat ditemui diruanganya. Selasa, 19/12/2023.

Kata dia, pihaknya akan membenahi seluruh tenaga pendidik termaksud tata usaha,dimana yang akan dilihat adalah beban kerjanya masing – masing. Pembenahan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan menggunakan aplikasi dapodik versi 2024.b, serta penandatangan pakta integritas kepala sekolah kedalam sistem dapodik sebagai keabsahan data.

Selanjutnya, kepada pihak sekolah ditekankan agar meningkatkan kelengkapan akurasi dan kebenaran data dapodik. Jika ditemukan sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan negara, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perindang – undangan yang berlaku.

Selain itu, kepala sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output dapodik sekaligus memperhatikan entitas data.

“Jadi entitas data yang dimaksud adalah sarana prasarana, guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik,” jelasnya.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PUAUD dan Dikdas agar bersungguh – sungguh dalam melakukan pemuktahiran data dapodik, sehingga data dapodik yang dihasilkan melalui aplikasi dapodik 2024.b akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat dan untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.

“Pemuktahiran data ini paling lambat 30 Desember 2023 hingga pukul 23.59 Wita dan ini saya mau pastikan juga bahwa tidak ada data – data siluman itu,” ucapnya.

Sementara Kabid GTK Dikbud, Hasan menekankan agar seluruh kepala sekolah secepatnya melakukan penertiban data dapodik.

“Yang harus di benahi tiga entitas data, misal memeriksa kembali guru dan tenaga pendidik dan pemutakhiran data daftar riwayat karir guru (mulai pertama mengajar) atau memeriksa kembali status kepegawaian melalui aplikasi manajemen dapodik dinas,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Nur Alim

Editor

Comment