ANDOOLO, TOPIKSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan nickel PT Ifishdeco yang berlokasi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara akan dihentikan. Hal ini menyusul ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1529 K/Pdt/2018 yang dikeluarkan tanggal 10 Agustus 2018 lalu.
Dalam putusan MA tersebut, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Tinggi Sultra, PT Ifishdeco dinilai telah melakukan usaha pertambangan di lahan Hardin Silondae dan kawan-kawan, tanpa hak dan melawan hukum.
Putusan tersebut juga menghukum tergugat Ifishdeco untuk membayar segala kerugian materil yang dialami penggugat senilai Rp 4 miliar. Putusan tersebut juga menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa yang terletak di Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Kuasa hukum penggugat, Andre Darmawan, mengatakan sejak putusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Agustus 2018 oleh majelis yang diketuai Dr Nurul Elmiyah SH, MH dan beranggotakan Maria Ana Saniati SH, MH dan H Panji Widagdo SH, MH dengan Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak tergugat, PT Ifishdeco.
BACA JUGA: Gubernur Ali Mazi Umumkan Pembekuan Seluruh Tambang di Wawonii
Karena itu kata Andre, atas ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap putusan MA, maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan baik dalam bentuk barang yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya hukum, komunikasi dan lainnya, tapi oleh pihak PT Ifishdeco selalu mengabaikan, karena itu kami bakal menyita barang baik itu alat berat maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik Ifishdeco, “kata pengacara muda ini, di kantornya, Jumat (4-10-2019).
Andre yang juga Ketua HAMI Sultra ini akan segera melakukan upaya hukum penyitaan dengan mengajukan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Andoolo dalam waktu dekat. “Kami harus melakukan eksekusi terhadap barang bergerak dalam hal ini kendaraan dan barang tidak bergerak yakni HGU sampai pihak Ifishdeco menunaikan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI, “tandasnya.
Hal senada ditegaskan perwakilan penggugat, Muh Juhir Silondae. Menurutnya, PT Ifishdeco dinilai telah melakukan perlawanan hukum dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung. “Karena itu kami akan melakukan pemboikotan atas aktivitas pertambangan PT Ifishdeco,” katanya.
Menurutnya, karena ketidakpatuhan Ifishdeco tersebut, maka tidak ada jalan yang harus mereka ditempuh selain melakukan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik PT Ifishdeco, termasuk memboikot aktivitasnya sehingga tidak ada pengerukan dan pengapalan ore nikel hingga pihak Ifishdeco mengabulkan perintah hukum sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 1529/K/Pdt/2018.
Menurut Juhir, berbagai upaya dan komunikasi telah mereka tempuh, bahkan pertemuan-pertemuan telah dilakukan beberapa kali, tetapi pihak ifishdeco selalu ingkar janji dan hingga detik ini belum ada upaya untuk melaksanakan putusan dengan mengganti rugi lahan atau ore nikel yang telah mereka keruk dan jual.
Laporan: Eby, Andoolo
Comment