Dituding Penyebab Banjir Di Kabaena, Hasil Monev Sejumlah Tambang Abaikan Rambu-Rambu Penambangan

 

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Musibah banjir yang menghantam kawasan pemukiman serta mengakibatkan ratusan rumah di dua Kecamatan di pulau Kabaena, Bombana, Sultra terendam air, pada Minggu, 17 Januari lalu, memancing reaksi dan empati banyak pihak. Tak sedikit dari mereka menuding banjir yang dinilai terbesar sepanjang masa di Kabaena itu adalah dampak dari aktifitas sejumlah persuhaan tambang penggeruk biji nikel(ore) yang beberapa tahun belakangan ini aktif berproduksi di pulau yang luasnya hanya 873 Kilometer persegi itu.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Bombana, langsung menggelar rapat bersama pemerintah Kabupaten(Pemkab) setempat, Selasa 19 januari 2021, membahas penyebab banjir di pulau yang terkenal dengan Negeri di atas Awan itu, sekaligus mencari solusi untuk mengatasinya?

Hasilnya, peserta rapat bersepakat menarik Kesimpulan penting, bahwa DPRD akan mengundang sejumlah pengusaha tambang yang berproduksi di pulau Kabaena, untuk membicarakan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah dan lingkungan sekitarnya.

Sambungan sungai lakambula, Kabaena yang dijadikan jalur Hauling Sejumlah Penamban di Kabaena. Dok 6 November 2020.

“Karena sejauh ini tidak pernah terjadi banjir seperti itu, baru kali ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar yang juga berasal dari dapil di kepulauan Kabaena itu, Selasa 19 januari 2021.

Lantas benarkah tambang adalah penyebab banjir tersebut ?

Berdasarkan data yang di terima Topiksultra.com, terkait hasil Monitoring dan evaluasi(Monev) yang dilakukan tim terpadu Dinas lingkungan Hidup bersama DPRD Bombana serta sejumlah LSM dan wartawan pada, 5-6 November 2020 lalu, menemukan sejumlah tambang yang berdekatan dengan lokasi dan titik banjir di pulau tersebut memang mengabaikan beberapa rambu-rambu penambangan.

Seperti PT Almharig yang di laporkan tidak menyediakan dokumen AMDAL dan laporan RKL-RPL semester I Tahun 2020; PT Almharig tidak memiliki saluran drainase yang diarahkan ke settling pond(Bak pengendap air); Settling pond PT Almharig juga tidak seimbang dengan luasan bukaan lahan. Pada beberapa lokasi bukaan lahan tidak memiliki stockpile; PT Almharig juga tidak memiliki papan informasi titik pantau dan titik penataan; Masih terdapat ceceran limbah B3 disekitar TPS B3 dan masih terdapat Limbah B3 yang belum belum tersimpansesuai dengan kategori limbah B3; PT Almharig belum melaksanakan rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya secara keseluruhan, serta PT. Almharig belum melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan Dokumen AMDAL.

Selanjutnya PT Tambang Bumi Sulawesi, (TBS) pada Laporan pelaksanaan RKL RPL PT. Tambang nya ditemukan belum mengacu pada Dokumen AMDAL.

Suana penggalian material Ore disalahsatu tambang diKabaena. Dok 6 November 2020. Tim Monev

Kemudian PT. Tekonindo, tidak ditemukan dokumen Amdal di Kantor danlokasi penabangannya;Tidak ditemukan IUP kegiatan penambangan PT Tekonindo di kantor dan lokasi penambangan; Kemudian luas bukaan lahan kurang lebih 28 Ha. Luas areal reklamasi kurang l ebih 5 ha; Belum ada areal yang sudah revegetasi; jumlah settling ponsebanyak3 (tiga) petak. Petak terakhir tidak maksimal sehingga air dari lokasi penambangan tidak mengendap di settling pon; PT Tekonindo tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan pelaksanaan RKL – RPL Tahun 2020 Kepada Bupati Bombana melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana;
PT Tekonindo belum memiliki Izin Pembuangan Air Limbah dan tidak melakukan pengelolaan air limbah.

Selanjutnya, PT Timah, pada pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan belum mengacu pada dokumen RKL dan RPL; Tidak ditemukan Dokumen AMDAL, RKL dan RPL di Kantor PT. Timah Investasi Mineral; PT Timah Investasi Mineral tidak membuat settling pond pada blok bravo penambangan bukaan baru.

Sementara PT. Trias Jaya Agung di laporkan tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berdasarkan dokumen RKL RPL, PT. Trias Jaya Agung tidak melakukan pengujian kualitas air dan kualitas udara, PT. Trias Jaya Agung tidak membuat settling pond dan saluran drainase pada lokasi penambangan; PT. Trias Jaya Agung tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3; PT. Trias Jaya Agung menyimpan limbah B3 pada workshop

PT. Trias Jaya Agung belum melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan Dokumen AMDAL;PT. Trias Jaya Agung tidak melaksanakan rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya secara keseluruhan.

Dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021) Sekretaris DLH, Makmur Darwis tidak menampik sejumlah tudingan yang di alamatkan kepada sejumlah perusahaan tersebut, namun saja, Ia sungkan untuk mengatakan bahwa penyebab banjir tersebut murni karena ulah pertambangan. sebab katanya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim tanggab bencana dilokasi terjadinya banjir.

Namun berdasarkan hasil monev yang dilakukan tim Monev terpadu beberapa waktu lalu Darwis mengatakan, memang menemukan sejumlah perusahaan yang masih abai dengan beberapa rambu-rambu pertambangan. Ia juga membenarkan data yang di terima topiksultra com, mengenai hasil monev sejumlah tambang tersebut.

“Iya kalau begitu cara penambangannya kita bisa menduga, kemarin kan sudah kita ingatkan. Sekarang kami menunggu balik, setelah dari lokasi baru kita simpulkan, namun dugaan sementara memang itu(penyebabnya),” ujar ketua tim Monev tersebut.

Diungkapkanya di wilayah selatan PT Teknindo, berdekatan dengan wilayah Baliara, juga wilayah berdekatan dengan PT timah yang disinyalir sebagai penyumbang terbesar air bah. Kemudian PT Trias, hampir semua gunung di lokasi penambanganya gundul semua. Di akui Darwis, memang ada 4(empat) perusahaan tambang yang memang beroperasi tidak jauh dari lokasi pemukiman warga yang menjadi sasaran banjir, yakni IUP PT TBS dan PT. Tekonindo berdekatan dengan Desa Batuawu, Puununu dan Pongkalaero. Sementara PT Timah dan Trias berdekatan dengan Kelurahan Rahampuu dan Teomokole.

“Hasil monevnya lakosi-lokasi yang dimaksud ada 4 perusahaan, Teknindo, tidak ada reklamasi, tidak ada resegitasi otomastis tidak ada resapan, terus TBS baru melakukan penutupan tapi belum melakukan penanaman, Trias sama sekali tidak melakukan reklamasi, timah melakukan pembukaan lahan baru di wilayah yang kita perkirakan airnya langsung mengalir wilayah perkampungan tanpa ada cekdamnya, otomatis kalau ada air yang turun langsung karena tidak ada resapan,” urainya.

Menyikapi hal tersebut kata Makmur, DLH Bombana sudah melakukan teguran ke sejumlah perusaahaan tersebut, tentunya hal itu berdasarkan hasil temuan tim monev saar turun ke lokasi pertambangan.

“Kalaui itu terbukti dan ada rekomendasi dari PPLH kita akan cabut izin lingkunganya, karena yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin lingkungan itu PPLH,” pungkasnya.

Laporan: Refli

Editor