TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) bekerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Seminar Nasional tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Mendukung Pelayanan Publik di Daerah.
Seminar ini akan dilaksanakan Rabu, 27 September 2023 di salah satu hotel di Kota Kendari.
Dekan FISIP UHO, Prof Dr H Eka Suaib menjelaskan, tujuan seminar nasional ini untuk mengumpulkan gagasan publik terkait optimalisasi PSDA untuk mendukung pembangunan daerah serta merumuskan dan mendorong gagasan tentang pentingnya pemanfaatan sumber daya alam daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Ada pun peserta seminar diundang dari kalangan akademisi, profesional, perwakilan lembaga pemerintahan, anggota DPRD, pelaku usaha, LSM, dan masyarakat umum.
“Seminar ini diharapkan menjadi wadah bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat umum untuk berdiskusi dan merumuskan solusi dalam mengelola sumber daya alam dengan lebih efisien demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi Tenggara,” kata Prof Eka Suaib, Selasa (25/9/23).
Lebih jauh diuraikan bahwa dengan melihat latarbelakang dari pemerintah Indonesia yang tengah menggencarkan upaya pembangunan nasional di berbagai sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dalam konteks ini, pemanfaatan sumber daya alam menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan tersebut,” ujarnya.
Diakatakan, Indonesia sebagai negara berkembang, masih sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam sebagai salah satu sumber devisa utama untuk pembangunan.
Salah satu aset berharga dalam eksploitasi sumber daya alam adalah mineral nikel. Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia, dan pada tahun 2022, produksi nikel mencapai 1,6 juta metrik ton atau sekitar 48,8% dari total produksi global.
Sulawesi Tenggara, sebuah provinsi yang berlokasi di timur Indonesia, memiliki potensi besar dalam hal cadangan nikel. Diperkirakan wilayah ini menyimpan sekitar 70% dari total cadangan nikel di Indonesia.
Cadangan nikel ini terutama terdistribusi di wilayah Konawe sebanyak 529,9 juta ton dan Kolaka sebanyak 1,3 miliar ton. Hingga saat ini, Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan 154 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan 1 Izin Kerjasama Khusus (KK).
Dipaaprkqn, meskipun memiliki potensi besar dalam hal sumber daya alam, pendapatan yang diperoleh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sulawesi Tenggara masih terbatas. Pada tahun 2022, PNBP hanya mencapai 4,4 triliun rupiah atau sekitar 1,5% dari total nilai penjualan nikel sebesar 293,33 triliun rupiah.
“Angka ini menunjukkan ketimpangan antara potensi sumber daya alam dan hasil yang diperoleh dari eksploitasi nikel di wilayah tersebut,” tandasnya.
Tantangan lain yang dihadapi Sulawesi Tenggara adalah kondisi infrastruktur yang belum memadai. Terdapat 3.023 kilometer jalan rusak di daerah ini, menyebabkan aksesibilitas yang buruk.
Selain itu, indeks pembangunan manusia di provinsi ini hanya mencapai 72,23, lebih rendah daripada indeks pembangunan manusia nasional sebesar 72,91.
Indeks pelayanan publik di Sulawesi Tenggara juga menunjukkan nilai kepatuhan yang rendah, yaitu 55,01, yang menempatkannya pada peringkat 32 dari 34 provinsi di Indonesia.
Dalam upaya mengatasi tantangan-tantangan tersebut, para pemangku kebijakan melihat perlunya restrukturisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).
“Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah memberikan hak-hak eksklusif dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam sebagai desentralisasi PSDA,” pungkasnya.
Laporan: Andita
Comment