DPN PPDI Desak Bupati Mubar Kembalikan 127 Perangkat Desa

Berita, Muna Barat423 Views

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Belakangan ini banyak terjadi pemecatan perangkat pemerintah desa oleh Kepala Desa secara sepihak yang dinilai inprosedural. Seperti yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari 81 Desa yang ada di Mubar, sebanyak 27 desa, atau 127 perangkat desa yang dipecat sepihak oleh kepala desa setempat.

Sebelumnya, 127 perangkat desa itu sudah melayangkan surat keberatan ke Pemerintah Kabupaten Muna Barat pada tanggal 29 Juni 2020. Namun, hingga sepekan berlalu Pemda Mubar belum memberikan balasan. Buntutnya, aparat desa mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian dalam negeri, dengan menunjuk kuasa hukum Rusman Malik,SH. Keberatan tersebut diajukan Selasa, (14/7/2020).

Keberatan tersebut ditembuskan ke Ombudsman RI, DPR RI dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).

Keberatan sejumlah perangkat desa yang dipecat mendapat respon dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).

Melalui rilisnya, Kamis, (16/7/2020), Ketua DPN PPDI, Widhi Hartono, mengecam pemberhentian aparat desa di Mubar secara sepihak. Ia mengaku sangat prihatin dengan masih banyaknya perangkat desa yang di berhentikan oleh Kepala desa tanpa alasan yang jelas.

“Kami Dewan pengurus Nasional persatuan perangkat desa Indonesia merasa sangat keberatan dengan apa yang terjadi kepada 127 kawan – kawan di Muna Barat. Kita sangat keberatan dan sangat bersedih, ” katanya.

Menurutnya, mana mungkin dapat melaksanakan dan mengemban amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, jika sistem di desa ini tidak nyaman,” kata Widhi Hartono.

Harusnya, kata dia, Pemerintah Mubar merujuk kepada peraturan ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 67 Tahun 2017.

“Disana sudah sangat jelas dan begitu juga kepala desa sudah seharusnya mengetahui tentang hal ini,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan aparat desa tidak boleh serta merta tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh.

Karena itu, DPN PPDI mendukung langkah 127 perangkat desa Mubar agar terus menyuarakan hak-haknya yang pergantiannya inprosedural dan diduga cacat Hukum.

“Buat kawan-kawan aparat desa di Mubar, teruslah berjuang. Negara kita sudah mengakui keberadaan kita. Negara sudah memberikan kepastian regulasi terhadap keberadaan kita. Lanjutkan apa yang harus dilakukan, bila perlu PTUN,” pesannya.

Widhi mengimbau bupati Mubar agar mengambil langkah untuk mengembalikan jabatan perangkat desa lama yang sudah diganti oleh masing-masing kepala desa pasca pelantikan (14/2/2020).

“Kepada bapak bupati Mubar mohon ditinjau kembali pemberhentian kawan – kawan aparat desa,” tegasnya.

Widhi berharap bupati ikut terlibat dalam penyelenggaraan sistem penguatan pemerintaha desa.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), seharusnya membuat sistem penyelenggaraan pemerintah desa makin kuat.

“Namun apa yang terjadi dengan pemberhentian Perangkat desa di Muna Barat adalah kebijakan yang kontra produktif terhadap UU Desa,” tuturnya.

Selain itu, kata dia dalam Pasal 53 ayat 1,2 dan 3 UU Desa jelas mengatur secara gamblang terkait perangkat desa.

Menurutnya, sistem di desa tidak bisa diubah begitu saja. Perangkat desa itu adalah penggerak visi misi kepala desa dalam langkah pembangunan desanya. “Kalau selalu kembali ke titik nol lagi, kapan desa majunya”, ucapnya

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment