DPRD Bombana Minta Hentikan Penambangan Ilegal PT SUN

Berita, Bombana402 Views

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, meminta aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dilakukan oleh PT Surya Utama Nikel (SUN) yang beroprasi di wilayah Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana segera dihentikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dua DPRD Bombana, Iskandar saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana dan Pihak PT. SUN di Aula Rapat Kantor DPRD Bombana, Jumat,(24/1/2020).

Menurutnya, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan emas tersebut masih aktif hingga 22 Februari mendatang, akan tetapi banyak persyaratan lain oleh pihak perusahaan yang seharusnya sudah diselesaikan secara berkala. Namun hingga saat ini belum juga terpenuhi. Hal itu katanya, setelah DPRD Bombana berkoordinasi ke Dinas Pertambangan Sulawesi Tenggara.

“Kami memastikan seluruh aktivitasnya ilegal. Secara resmi disana tidak boleh lagi ada aktivitas, kalaupun ada itu ilegal. Harus dihentikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Faldianti menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 27 tentang izin lingkungan, seharusnya perusahaan wajib melaporkan setiap aktivitasnya per enam bulan.

”IUPnya 22 februari 2010 dan akan berakhir di Februari 2020,” sebuntya.

Namun, Menurutnya, terhitung sejak Tahun 2018 lalu Pihak PT SUN Tidak Pernah lagi menyetorkan Laporan Kegiatan penambanganya, dan setelah DLH melakukan monitoring, evaluasi pelaporan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dikantor PT SUN tidak ditemukan kegiatan Apapun.

”IUPnya 22 februari 2010 dan akan berakhir di Februari 2020. PT SUN terakhir menyetor laporan, pada desember tahun 2017. Padahal harusnya perusahaan menyetorkan laporan kegiatanya meskipun tidak beroprasi,” kata Faldianti.

Setelah itu lanjut Faldianti, Berdasarkan Hasil Berita Acara DLH, yang dibuat saat monitoring terakhir di Lokasi Kantor PT SUN pada September 2017 lalu, terhitung sejak april 2017 PT SUN sudah tidak melakukan kegiatan Penambangan.

Namun terkait atas adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum di wilayah IUP PT SUN tersebut ia mengatakan itu harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

”Aturan Lingkungan hidup, apapun yang terjadi dilapangan, secara legalitas formal dan hukum itu menjadi tanggung jawab PT SUN, karna IUP-nya masih aktif, Harusnya dituangkan dalam RKL-RTL yang dilaporkan setiap enam bulan itu,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Langkowala, Juhardi, mengatakan, PT SUN mengaku sudah tidak beroprasi, sejak tahun 2016 lalu. Diketahuinya Setelah menerima surat resmi dari persuhaan tersebut, yang menerangkan, pihak perusahaan sudah mengehentikan kegiatan produksinya menggeruk logam mulia (emas).

”Kan ada MOU 5 Desa menerima bantuan sosial berjumlah 20 juta per Desa, selama SUN masih operasi. Setelah ada surat itu tidak menerima lagi,” katanya.

Menanggapi itu, Staf Operasional PT SUN, Frengki tidak menampik bahwa yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah SUN itu adalah Pihak PT SUN sendiri bersama Mitra perusahaan, serta masyarakat.

Laporan: Refli

Editor

Comment