DPRD Kolut Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Terpangkas Rp85,5 Miliar

TOPIKSULTRA.COM. KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara yang digelar di ruang utama sidang gedung DPRD, Rabu (30/9/2026) malam, mulai pukul 20.00 WITA.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin. Sebanyak 20 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Rapat juga disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan APBD 2026. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah adanya pemangkasan pendapatan daerah sebesar Rp85,507 miliar.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Syamsir, S.T., M.Si., pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp891,87 miliar berubah menjadi Rp806,36 miliar. Dengan demikian, terjadi koreksi pendapatan sekitar 9,6 persen atau sebesar Rp85,507 miliar.

“Terhadap pendapatan daerah yang mengalami penurunan, pemerintah daerah diharapkan melakukan langkah-langkah optimalisasi terhadap seluruh sumber pendapatan yang sah,” kata Syamsir saat membacakan laporan Banggar, Rabu malam (30/9/2026).

Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja yang sebelumnya sekitar Rp909,37 miliar turun menjadi Rp829,91 miliar atau berkurang sekitar Rp79,46 miliar.

Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja transfer yang berkurang sekitar Rp53,2 miliar. Sementara belanja operasional turun Rp20,57 miliar dan belanja modal berkurang Rp18,44 miliar.

Banggar DPRD meminta agar pengurangan belanja tersebut tidak sampai mengganggu program prioritas, belanja wajib, maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit anggaran berada di angka Rp23,55 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp23,548 miliar.

Persoalan pendapatan menjadi perhatian DPRD karena ruang fiskal daerah ikut menyempit. Dalam kondisi tersebut, Banggar menekankan agar penggunaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga benar-benar menghasilkan output dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Pelaksanaan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan capaian output, manfaat, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Banggar dalam laporannya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, hadir mewakili Bupati Kolaka Utara sekaligus membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kondisi dan dinamika perekonomian daerah serta perkembangan kebijakan fiskal nasional.

“Pengelolaan APBD diarahkan agar semakin efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata H. Muhammad Idrus saat membacakan sambutan Bupati.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp806.363.986.537 dan belanja daerah sebesar Rp829.912.638.187. Sementara penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp23.548.651.650.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah. Banggar DPRD meminta agar perubahan anggaran tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan program prioritas, belanja wajib, serta pelayanan dasar masyarakat.

Menurutnya, dinamika kebijakan fiskal nasional menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan APBD daerah.

“Penyusunan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada pencapaian target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 dengan memperhatikan kondisi dan dinamika perekonomian daerah,” ujarnya.

Pemkab Kolaka Utara juga masih berharap adanya dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui stimulus pendanaan lainnya, termasuk insentif fiskal daerah sebagaimana yang diperoleh pada tahun sebelumnya.

Dengan disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Kolaka Utara akan melanjutkan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan APBD perubahan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program mampu memberikan output, manfaat, dan dampak nyata terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment