TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., kepada Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kolaka Utara, Senin (28/9/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara Muhammad Syair, S.Sos., Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom., anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan agenda penyampaian sekaligus penyerahan secara resmi Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rapat paripurna hari ini merupakan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Setelah diserahkan secara resmi oleh Bupati, rancangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fitra Yudi saat memimpin Rapat Paripurna, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah agenda turut dilaksanakan, mulai dari pembacaan surat-surat penting, penyampaian pengantar dan penjelasan Bupati Kolaka Utara atas Ranperda APBD Perubahan 2026, hingga penyerahan secara resmi dokumen rancangan kepada DPRD.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Bupati Kolaka Utara atas pandangan umum tersebut.
Usai penyerahan Ranperda, pembacaan pandangan gabungan fraksi disampaikan salah satu anggota Fraksi Partai Demokrat, Fathullah Hasyim, S.T.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., dalam sambutan awalnya menyampaikan bahwa penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Tahun 2026.
“Dengan diagendakannya acara ini, kita berharap penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini menjadi evaluasi dari pelaksanaan RKPD Perubahan Tahun 2026 yang diharapkan dapat membawa dampak yang lebih baik bagi tatanan pemerintahan, pembangunan, dan tentunya terhadap kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara,” ujar Nur Rahman Umar.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kolaka Utara yang selama ini memberikan dukungan dan kerja sama bersama pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama-sama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah,” katanya.
Bupati menjelaskan, penyusunan perubahan APBD tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran berjalan.
Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD, karena Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pada tahapan penetapan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026.
Rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA-P) OPD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama pada tingkat Badan Anggaran DPRD dan dijadwalkan pada tahapan berikutnya.
Nur Rahman mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, lanjutnya, merupakan implementasi dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Tahun 2026 yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kolaka Utara.
Dokumen tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Penyusunan APBD Perubahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Bupati menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Kolaka Utara tahun 2026 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperhatikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan dan penggunaan APBN dan APBD.
“Arahan Bapak Presiden tersebut menjadi acuan untuk melakukan efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi global dan tuntutan pemulihan ekonomi serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam penyampaian struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menyebut pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp805.008.986.537.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp828.557.638.187.
Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp23.548.651.650. Pemerintah daerah juga masih berharap pemerintah pusat dapat memberikan stimulus pendanaan lainnya, seperti insentif fiskal daerah sebagaimana yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Nur Rahman berharap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya dapat disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 ini dengan segera dapat dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya
Laporan: Ahmar
















Comment