KONAWE UTARA, TOPIKSULTRA.COM — DPRD Konawe Utara melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) pada Senin, 6 Januari 2020 ke APMS di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Konawe Utara menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melaporkan adanya pengencer gelap di APMS Andowia.
Dengan adanya kejanggalan pada pelayanan di Pertamina APMS, DPRD akan meminta Kapolres Konawe Utara untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Ketua Komisi C, Samir manyampaikan bahwa tindakan Pemilik APMS telah menyalahi aturan dengan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pengecer gelap.
“Saya sangat sayangkan hari ini pemilik APMS telah melakukan penyaluran solar pada malam hari, akhirnya masyarakat yang ingin mengisi di tempat tersebut baru berapa hari sudah ditutup dengan alasan habis,” ucapnya kepada wartawan.
Samir menjelaskan, setiap yang melakukan pengangkutan tanpa izin dikenai sanksi sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas pada pasal 23 tentang sanksi apabila tanpa izin pengangkutan bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.
Pemilik APMS Andowia tidak dapat ditemui saat sidak DPRD, namun menurut keterangan para karyawan jaga, mereka hanya melaksanakan pekerjaaan sesuai perintah atasan.
“Kami disini hanya sebagai karyawan yang menunggu perintah dari atasan, ” singkat karyawan pria yang tidak mau dituliskan namanya kepada TOPIKSULTRA.com
Laporan: Darwis
Comment