TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi mengusul nama calon Pj. Bupati Mubar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan itu berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna bersama semua anggota DPRD dan empat fraksi partai di DPRD Mubar yakni Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Perjuangan Bangsa dan Fraksi Nasdem.
Dalam rapat berlangsung, empat nama yang disebut-sebut masuk dalam usulan DPRD yakni, Pj Bupati Mubar, DR. Bahri, Sekda Mubar, LM. Husein Tali, Kasat Pol PP Sultra, LD. Daerah Hidayat dan Kadis Nakertrans Provinsi Sultra, LM. Muhammad Ali Haswandy.
Dari empat fraksi itu, masing-masing fraksi mengusul Bahri. Karena harus ada tiga nama yang akan diusul, jadi untuk menghasilkan dua lagi agar menjadi tiga orang, maka 20 anggota DPRD Mubar sepakat melakukan voting.
Berdasarkan hasil voting, nama yang masuk dalam usulan adalah DR. Bahri, LD. Daerah Hidayat dan LM. Muhammad Ali Haswandy. Sementara LM. Husein Tali enggan disebut dalam usulan sebagai Pj Bupati Mubar.
Ketua DPRD Mubar, WD. Siti Sariani Illaihi dalam rapat menyampaikan, tiga nama keputusan hasil voting tersebut.
“Jadi sudah jelas dalam rapat ini, yang pertama tadi pak Bahri, kedua dilanjutkan dengan LD. Daerah Hidayat dan ketiganya LD Ali Haswandy,” jelas Ketua DPRD Mubar, WD. Siti Sariani Illaihi dalam rapat. Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Mubar, Agung Darma menyampaikan bahwa terkait usulan itu, sebelumnya sudah dibahas di Bamus. Kemudian, dalam rapat yang berjalan juga sudah disepakati melalui voting dari tiga nama yang diusulkan di Kemendagri.
“Rencananya, Senin depan kita bawa usulan tiga nama tadi ke Kemendagri,” ujar Agung.
Diketahui, berdasarkan surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah.
Dalam surat ini disebutkan penjabat bupati/wali kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat Bupati/Walikota. Usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri.
Olehnya itu, Pj. Bupati Mubar yang dilantik sejak tanggal 27 Mei 2022 lalu untuk melanjutkan sebagai Pj, maka Kemendagri melakukan evaluasi tiap tahun.
Rencananya, pada bulan Mei kedepan ini Kemendagri akan melakukan evaluasi dan akan meneriman beberapa usulan perpanjangan sebagai Pj Bupati dari Gubernur Sultra atau dari DPRD Kabupaten.
Laporan : Muhammad Nur Alim.
Comment