TOPIKSULTRA, KOLAKA UTARA – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H.Jumarding, S.E menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 14 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menghadirkan dua pemateri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Kegiatan tersebut di pusatkan di salah satu Rumah Makan Lesehan Arya Desa Tojabi Lasusua.Rabu (8/5/2024)
Turut hadir mendampingi Anggota DPRD Kolaka Utara, Firdaus dan disaksikan oleh Kepala Desa Tojabi Anggota DPRD Provinsi terpilih,para perwakilan Petani, Ketua BPOK Partai Demokrat.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H.Jumarding,S.E menjelaskan kegiatan yang dilakukan hari ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 14 tahun 2016 baru kali pertama di wilayah Kolaka Utara di laksanakan.
” Semenjak di terbitkan menjadi salah satu produk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baru kali ini di lakukan di Kolaka Utara sementara di Kabupaten lain sudah selesai di sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Jumarding kepada Wartawan saat diwawancarai usai melaksanakan sosialisasi.Rabu ( 8/5/2024
Lebih lanjut, Jumarding mengatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan sesuatu yang sangat penting terhadap para petani yang ada di wilayah Kolaka Utara.
“Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan terhadap petani, salah satu contohnya dalam pemakaian obat-obatan dan Pupuk serta menghindari pemakaian yang tidak pada tempatnya maka dari itu yang punya kewenangan adalah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP),” katanya
Menurut H. Jumarding persoalan yang terjadi di tengah masyarakat karena banyak Petani yang tidak paham tujuan pengunaan pupuk yang di beli dari para pedangan, yang seharusnya pupuk yang dibeli untuk menyuburkan tanamannya, tetapi jusru tidak sesuai harapan para petani.
“Disinilah pentingnya Pemerintah Kabupaten hadir untuk memberikan sosialisasi terhadap para petani, untuk memberikan pemahaman terkait jenis-jenis pupuk, mana yang untuk menyuburkan tanaman dan mana pupuk yang hanya untuk mengemburkan tanah,” ungkapnya
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat ini menyebut Pemerintah Kabupaten seharusnya harus mampu memberikan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal tanpa harus melakukan pengadaan bibit dari luar daerah.
“Masyarakat petani kita khususnya yang ada di Kolaka Utara itu sudah cerdas bertani, sehingga dibutuhkan kehadiran Pemerintah Kabupaten untuk memberdayakan mereka. Baik dalam bentuk pembibitan maupun lain sebagainya,” sebutnya
H. Jumarding berharap, dengan adanya kegiatan Sosper ini, masyarakat Kolaka Utara khususnya dapat memanfaatkan serta dapat mengetahui apa kewajiban mereka dan apa yang menjadi hak mereka kepada pemerintah.
“Harapan kami kepada masyarakat, khususnya para petani agar dapat memahami bahwa program bantuan akan turun itu bukan dengan cara perorangan tetapi secara kelompok, maka dari itu bentuklah kelompok tani terlebih dahulu lalu meminta haknya,” harapnya
Menurutnya, untuk mendapatkan sarana dan prasarana, misalnya, ketika Petani sawa kesulitan mendapatkan air, maka para petani berhak mengajukan pompa air kepada Pemerintah, baik Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat, dan pemerintah berkewajiban membantu para petani.
“kegiatan sosper ini kami laksanakan di dua titik yakni yang pertama di Kecamatan Lasusua dan kedua di Kecamatan Pakue Utara.” terangnya
Laporan : Ahmar
Comment