Dua Bakal Calon Bupati Ambil Formulir Persyaratan Penjaringan di PPP

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Dihari ke lima (5) dua Kandidat Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kolaka Utara yakni H.Jumarding,S.E selaku Bakal Calon dan Bobby Alimuddin Page, S.E datang mengambil Formulir Persyaratan Penjaringan di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Jamaluddin Lorong 2 Desa Tojabi Kecamatan Lasusua.

Seperti pada hari biasa kedatangan para perwakilan Bakal Calon Bupati tersebut dengan waktu yang berbeda -beda dan mereka diterima langsung oleh,Ketua DPC, Mustamrin Saleh serta Ketua Penjaringan, Hamka Hamid, S.Pd.I,M.Pd bersama jajarannya.

Adapun nama-nama Bakal Calon Bupati Kolaka Utara, H.Jumarding,S.E di wakili langsung oleh Liasion Officer (LO),Asran Durahi sekitar pada pukul, 13.30 Wita sementara Bobby Alimuddin Page,S.E diwakili oleh Muhibbang, S.E sekitar pada pukul.14.30 Wita.

Ketua Tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kabupaten Kolaka Utara, Hamka Hamid,S.Pdi,M.Pd membenarkan kedatangan kedua perwakilan Bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati di sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keduanya datang mengambil Formulir Persyaratan Penjaringan.

” Kedatangan keduanya dengan hari yang sama tepatnya di hari ke lima pada hari Selasa (30/4/2024) dengan waktu yang berbeda perwakilan Ketua DPC Partai Demokrat,H.Jumarding,S.E diwakili oleh Liasion Officer, Asran Durahi sementara perwakilan Bakal Calon Wakil Bupati, Bobby Alimuddin Page,S.E di wakili oleh Muhibbang ” ujar Hamka Hamid kepada wartawan melalui rilis resminya OKK PPP, Armadi. Selasa (30/4/2024)

Lebih lanjut, Hamka Hamid mengatakan proses Penjaringan meliputi empat hal diantaranya, penjaringan,seleksi, pengusulan dan penetapan yang akan diikuti oleh para Bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati yang telah ditetapkan oleh DPP.

” penjaringan ini adalah proses yang oleh DPP memberikan kewenangan kepada DPC untuk membuka proses penjaringan atau pendaftaran, untuk seleksi meliputi ada dua pertama seleksi administrasi dan kedua seleksi kompetensi,” katanya

Selain itu,Hamka Hamid menyebut setelah semua para Bakal Calon baik itu Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati yang mengambil Formulir persyaratan dan mengikuti semua tahapan administrasi yang telah ditetapkan berdasarkan item – item didalam formulir tersebut.

” Mereka harus mengikuti semua item – item didalam formulir pendaftaran yang kami tetapkan di DPC pada saat pengembalian berkas nantinya,” sebutnya

Menurut, Hamka Hamid dan jika ada salah satu Bakal Calon belum memenuhi atau melengkapi berkas persyaratannya sesuai yang pada formulir disaat pengembalian maka akan di beritahukan kepada bersangkutan melalui surat resmi.

” Kami dari Panitia akan memberitahukan kepada Bakal Calon melalui surat resmi ketika ada salah berkas yang tidak lengkap untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan,” ungkapnya

Hamka Hamid juga berharap di Panitia Penjaringan ini tidak ada Bakal Calon baik itu Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati yang gugur dalam berkas.

” Tetapi kami juga pastikan ketika ada Bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil yang gugur berkas kami dari Panitia tidak akan merekomendasi ke DPW untuk dilanjutkan ke DPP sekalipun kami berikan rekomendasi tetap akan ditolak untuk diproses,” harapnya

Menurutnya, perlu kami sampaikan salah satu yang menjadi indikator sebelum DPP menetapkan adalah hasil Survei para Kandidat Bakal Calon sehingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian karena masih berjalan proses pengambilan formulir.

” Kami menunggu keputusan DPP terkait lembaga Survey yang akan disetujui nantinya tetapi kami juga memberikan ruang kepada para Bakal Calon yang mengambil Formulir hari ini jika sekiranya ada survey internal bisa dilampirkan di berkasnya pada saat pengembalian,” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment