Dua Gadis Belia Dicabuli, 1 Diantaranya Dinodai Ayah Kandungnya Sendiri

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Dua Orang Gadis belia di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pencabulan. Salah seorang diantaranua dinodai ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Kedua korban merupakan ABG berusia 15 tahun, masing-masing warga Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.

“Benar, satu kasus persetubuhan terjadi di Kecamatan Kodeoha dan diduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri inisial M (42) dan satu lagi kasus terjadi di Kecamatan Lasusua pelaku inisial MR (18) menyetubuhi korban di dua tempat terpisah dalam sehari,” kata Tommy saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Iptu Tommy Subardi Putra mengungkapkan, untuk kasus ABG yang disetubuhi ayahnya di Kecamatan Kodeoha, berdasarkan pengakuan korban atau sang anak dinodai ayahnya sejak 2021 hingga bulan Mei 2023 ini. Perbuatan tidak senonoh itu baru diungkap korban hingga membuat ibunya murka.

“Takut karena kerap diancam akan dibunuh jika tidak melayani ayahnya
Mengetahui hal itu, Ibunya marah dan langsung melapor ke Polsek Kodeoha, Rabu sore kemarin. Pelaki sudah kami tangkap,” bebernya.

Menurut Tommy Subardi Putra, pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya disaat istrinya tidak ditempat. Korban merasa depresi lantaran tubuhnya dinodai secara berulang dan terus diancam akan dibunuh.

“Tak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya ke ibunya,” ucapnya.

Adapun untuk kasus persetubuhan warga Rante Angin, pelakunya berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamaan Lasusua. MR menggarap korban sebanyak dua kali yang diikuti tindakan pemaksaan yakni di rumahnya dan sebuah rumah kebun di Desa Totallang.

“Awalnya dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu digituin lagi,” ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.

Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.

Tidak terima dinodai MR, korban kemudian mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment