Dua Nama Warga Desa Mosiku dicatut Dalam Kwintansi Oleh Kadesnya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasus Dugaan tindak Pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus bergulir baik di RDP DPRD maupun di pihak polres Kolaka Utara.

Pasalnya Saat ini, proses hukumnya kini telah masuk ditahap penyidikan dan sudah ditandatangani Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara.

Asmir, menjelaskan salah satu bukti dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020-2021 yang dilakukan Kades Mosiku telah ditemukan sejumlah bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 65 juta oleh salah satu warga Desa Mosiku.

“Sementara yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Kepala Desa terkait pekerjaan apapun di Desa. Berarti yang bersangkutan telah dipalsukan tandatangannya,” Ucap Asmir saat ditemui usai RDP ke II bersam Komisi I, Selasa (14/6/2022).

Diterangkannya, Itu baru satu orang, ada juga orang lain yang diduga dipalsukan tantangannya sebagai penerima uang dengan nilai Rp 53 juta. “Ada juga yang menerima Rp 8 juta sementara mereka tidak pernah ada hubungannya kerja,” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh pendamping Lokal Desa (PLD), Herianto mengungkap kasus ini telah diperiksa penyidik Tipikor di Polres Kolaka Utara ada dua orang yakni Ebit dan Gunawan.

“Mereka masing-masing menandatangani kwitansi sebesar Rp 65 juta atas nama Ebit dan Rp 53 juta atas nama Gunawan, sementara mereka berdua tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang tersebut,” tegasnya

Begitu juga dengan Ebit, tegas membantah jika dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang dari oknum Kades Mosiku yang dimaksud.

“Saya tidak pernah terkait dalam pekerjaan apapun di desa. Saya juga tidak tahu pekerjaan apa sehingga nama saya tertulis dalam kwitansi penerima dana Rp 65 juta,” tuturnya

Menurutnya, saya juga kaget setelah dipanggil oleh penyidik Tipikor dan mengetahui namanya dicatut oleh Kepala Desa sebagai penerima dana Rp 65 juta.

“Sebelumnya saya tidak tahu jika nama saya ditulis dalam kwitansi, nanti setelah saya di periksa Tipikor baru saya tahu.Saya juga tahu kwitansi apa dan untuk apa, karena saya tidak lihat hanya dibacakan oleh Tipikor saat pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Kepada Desa Mosiku, Saharuddin, S.Sos saat ditemui usai RDP ke dua di ruang komisi I DPRD Kolaka Utara enggan berkomentar dan menghindar dari sorotan awak media.

“Kalau bisa pak Tidak usah wawancara sambil berlalu dari hadapan para awak media,” ucapnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment