Dua Paket Sabu 1,5 Gram Ditemukan, Polres Kolut Selidiki Keterlibatan Tersangka dalam Jaringan

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S alias Bapak G diamankan petugas setelah kedapatan menguasai dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram, beserta sejumlah alat isap.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Rianto Sarira, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Lingkungan Indewe Barat, Kelurahan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Benar, pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Bapak G. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram,” ujar Rianto Sarira kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya pireks dan perlengkapan lainnya.

“Barang bukti tersebut saat ini masih kami dalami dan akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk memastikan kandungan narkotikanya sebagai dasar proses hukum selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Rianto Sarira menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada aktivitas transaksi atau peredaran narkotika oleh tersangka. Karena itu, status S masih diduga sebagai pemilik atau penguasa narkotika.

“Memang ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pengedar. Namun berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, kami belum mendapatkan bukti adanya transaksi jual beli. Yang kami temukan hanya narkotika dan alat konsumsi, sehingga sementara kami sangkakan terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut saat berada di wilayah Kolaka.

“Menurut pengakuannya, narkotika itu dibeli di lokasi sabung ayam di wilayah Kolaka dengan harga sekitar Rp1 juta. Pengakuan ini masih terus kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

“Sampai hari ini kami belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas jual beli narkotika. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Terkait status hukum tersangka, Iptu Rianto menyebut bahwa S bukan merupakan residivis kasus narkotika.

“Yang bersangkutan baru pertama kali kami amankan dan belum memenuhi kategori residivis, karena kami tidak menemukan adanya pengulangan tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, penyidik masih menerapkan sangkaan terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I, sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment