Dua Pejabat Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan ESDM – PT. Toshida

Berita, Hukum, Kendari204 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengumumkan 4 (empat) nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keempat tersangka diduga menjadi dalang korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT. Tosida Indonesia pada Tahun 2020. Dalam hal ini, pihak ESDM memberikan rekomendasi yang tidak seharusnya diberikan kepada PT. Toshida Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 186 Miliar.

Dua diantara tersangka adalah mantan pejabat tinggi di dinas ESDM Sultra inisial BRH (eks Kadis ESDM Sultra) dan YSM (eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra.

Dari pihak PT. Toshida Indonesia, Kejati Sultra juga menyebutkan nama Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida inisial LSO dan General Manager (GM) PT. Toshida inisial UMR sebagai tersangka.

Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menahan 2 (dua) tersangka dari yakni UMR dan BHR. Sementara 2 (dua) tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.

“UMR dan BHR langsung kami lakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq di Kendari, Kamis, (17/6/2021).

Sejauh ini, Kejati Sultra telah memeriksa 33 (tiga puluh tiga) orang saksi dan 4 (empat) orang saksi ahli.

Dari hasil, penelusuran ditemukan bahwa ada beberapa kewajiban yang tidak ditunaikan oleh PT. Toshida Indonesia yaitu tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP- PKH), tidak menunaikan kewajibannya membayar royalty, tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Laporan: Emil

Editor

Comment