Dugaan Korupsi Dana Desa, Penyidikan Kades Longori P21

Headlines254 Views
banner 468x60

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016 dan 2017 yang menjerat Udin, Kepala Desa Longori, Kecamatan Baula, kini masuk penyidikan tahap 2 atau P21.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menyebutkan, proses penyidikan mulai dilakukan pada 6 Oktober 2018 dan telah sampai ke penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka.

Tanggal 31 Desember 2018, penyidik Polres Kolaka telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi Kades Longori sudah lengkap alias P21. “Kasusnya sudah P21,” kata Gede via Whatsapp, Sabtu (5-1-2019).

Setelah dinyatakan P21, Satreskrim Polres Kolaka akan melanjutkan ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Soal kapan rencana tahap 2 akan dilakukan, Gede belum memastikan.

“Tinggal menunggu tahap 2. Nanti saat tahap 2 kami akan infokan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kades Langori, Udin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016 dan 2017. Ia diduga memotong insentif sejumlah perangkat desa seperti BPD, Linmas, LPM, hingga pemuka agama. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pembelian kayu dan semen yang tidak sesuai dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ), sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 407.373.370. (Azhar).

Editor

Comment