KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Pemalsuan tanda tangan komisaris PT Adhi Kartiko diduga dilakukan oleh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) berbuntut pada pelaporan ke Polda Sultra, 24 Februari 2018 Nomor LP/110/11/2019 SPKT, 2019.
Pelaporan itu dilakukan oleh Komisaris PT Adhi Kartiko, M Arief Siswandana, dikarenakan tanda tangannya yang diduga dipalsukan untuk pembuatan dokumen penyerahan pemindahan kuasa pertambangan kepada PT AKP.
Direktur PT Adhi Kartiko, Simon Takaendengan mengharapkan kepada Polda Sultra untuk mengusut kasus itu dengan melakukan pengujian, mengungkap keaslian tanda tangan komisarisnya.
“Kami harap agar diuji di labratorium, membuktikan keaslian tandatangan komisaris kami,” katanya melalui sambungan telepon (24/2).
Menanggapi laporan itu, PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) melalui kuasa humkumnya, Acram Azis saat dikonfirmasi mengatakan permasalahan dengan PT Adhi Kartiko telah selesai dan Simon telah menandatangani akta 54 (perjanjian).
BACA JUGA : PT AKP “Tutup Mata” dari Surat Penghentian Aktivitas Tambang dari DPRD Sultra
“PT Adhi Kartiko kami sudah menangkan secara hukum di Pengadilan Jakarta Selatan, dokumen kami lengkap semua,” ucapnya kepada Topiksultra.com di Kendari, Minggu (24/2).
Acram menambahkan, persoalan laporan pemalsuan tanda tangan adalah persoalan hukum yang dibuat buat oleh Simon (Direktur PT Adhi Kartiko).
“Laporan pemalsuan dokumen, tanda tangan, sebenarnya kami yang tertipu, karena kami telah membeli saham PT Adhi Kartiko, setelah pembelian kami sepakat untuk melakukan pemindahkuasaan pertambangan kepada PT AKP, kami membeli, kenapa ujungnya kami yang dilaporkan,” ungkapnya.
Menurutnya pembelian saham PT Adhi Kartiko dibayar secara bertahap dari tahun 2008 kepada Simon, kemudian Simon memperkarakan, tapi dari kedua pihak sudah sepakat untuk damai melalui jalur mediasi.
“Pembayaran itu dari tahun 2008, kami bayar Rp 2 miliar pada saat itu, kemudian tahun 2013 ke 2014 juga kami bayar Rp 8 miliar, kemudian waktu tanda tangan akta 54 juga kami kasi uang ke mereka lebih Rp 2,3 miliar, itu semua untuk penyelesaian pemindahkuasan dari pembelian saham PT Adi Kartiko yang kami lakukan,” tambahnya.
Laporan : Hendriansyah
Comment